Kota Padang

Jelang Lebaran, Dishub Padang Gelar Pemeriksaan Uji Laik Bus Antar Kota Dalam Provinsi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan pemeriksaan uji laik jalan bus antar kota dalam provinsi (AKDP).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani saat diwawancarai di Kantor DPRD Padang, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan pemeriksaan uji laik jalan bus antar kota dalam provinsi (AKDP).

Kegiatan ini bertujuan untuk meastikan kelayakan kendaraan angkutan mudik jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI nomor: AJ.504/1/3/DJPD/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Surat itu perihal pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) dan dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di masa angkutan lebaran melalui rampcheck terhadap angkatan umum.

"Kita akan melaksanakan rampcheck di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Buaya Padang selama dua hari," katanya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dua Mobil Parkir Sembarangan Depan Basko Grand Mall Diderek Petugas Dishub Padang

Ia mengatakan, pelaksanaan uji laik angkutan ini akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (12-13/4/2023).

"Kendaraan yang akan diperiksa uji laiknya adalah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)," kata Yudi Indra Sani.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved