Hari Raya Idul Fitri 2023

Disnakerin Padang: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tanggal 15 April 2023

Disnakerin Kota Padang mengimbau perusahaan untuk segera membayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi uang THR. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau perusahaan untuk segera membayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Kabid HI Disnakerin Kota Padang Yoserizal mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan paling lambat H-7

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, seharusnya sebelum tanggal 15 April 2023, pekerja sudah menerima THR," ujar Yoserizal, Senin (10/4/2023).

Yoserizal mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, Disnakerin Padang juga membuka posko pengaduan THR.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR ataupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan dibolehkan melapor.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ingatkan, Pengusaha Bayarkan THR sesuai Aturan

Menurutnya, tahun lalu terdapat tujuh aduan persoalan THR. Aduan tersebut sudah diteruskan ke Disnakerin Sumbar.

"Tindaklanjut aduan ini akan diproses langsung oleh UPTD Pengawasa Ketenagakerjaan Disnakerin Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, Disnakerin Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Informasi Posko Pengaduan THR ini disampaikan oleh Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Apa Itu ShopeePay THR dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ujar Dian Fakri.

Dia Fakri meminta bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dian Fakri mengatakan, laporan yang masuk nanti akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar.

Baca juga: Wajib Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Skema Pencairan THR

Dian Fakri menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved