Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Agam, Kilas Balik Masjid Raya Sumatera Barat
Berikut ini merupakan berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang 2 Pengedar Narkoba Ditangka
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini merupakan berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Tanjung Raya Agam, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan.
Kemudian berita Kilas Balik Masjid Raya Sumatera Barat: Dulu Sekolah Pertanian Menengah Atas.
Baca berita selengkapnya :
1. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.30 malam. Diketahui, masing-masing pelaku berinisial RG (23) dan Y (40), warga setempat yang diduga pengedar sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan dua pelaku itu bermula dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan pengedar narkoba di Agam.
"Polisi juga mendapat laporan dari masyarakat setempat, terkait pelaku yang diduga menjadi pengedar barang haram itu," kata Aleyxi, Minggu (2/4/2023).
Aleyxi menyampaikan, hasil penangkapan dari dua pengedar sabu-sabu itu, polisi mendapati barang bukti berupa 15 paket siap edar, lalu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai senilai Rp270 ribu.
"Sabu ini masing-masingnya dimiliki oleh RG sebanyak 13 paket dengan berat 0,9 gram, sementara pelaku Y memiliki dua paket dengan berat 1,51 gram," ungkap Aleyxi.
Penangkapan itu bermula saat polisi menginterogasi pelaku RG, menurut Aleyxi, pelaku RG ini mendapat narkotika itu dari pelaku Y.
"Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah kepunyaan mereka. Saat dilakukan penangkapan pun mereka kooperatif dan tidak ada perlawanan," terang Aleyxi.
Akibat perbuatan pelaku, kata Aleyxi, bisa dikenai Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara," pungkas Aleyxi.
Baca juga: Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Gabung PDIP, Alex Indra Lukman: Kami Buka Tangan Selebar-lebarnya
2. Sebelum menjadi masjid, lokasi berdirinya Masjid Raya Sumbar dahulunya adalah sebuah Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA).
| 3 Berita Populer Sumbar: Pemuda Asal Payakumbuh Raih Penghargaan dari UNESCO, Tradisi Serak Gulo |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Kebakaran di Bukittinggi, Operasi Zebra Singgalang 2025, Potensi Banjir Rob |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Kisah Roni ODGJ, Operasi Zebra Singgalang, Kapal dari Sibolga Patah As |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Daftar UMP, Angka Pengangguran Naik, Peringatan Dini Gelombang Tinggi |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Agam, Kasus Campak Disorot Pakar Epidemiolog |
|
|---|
