Inflasi Sumbar

Kini Rokok Kretek Filter Biang Kerok Inflasi di Sumbar, Per Maret 2023 Inflasi 5,94 Persen YoY

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pada Maret 2023, inflasi y-on-y Kota Padang sebesar 5,94 persen dengan IHK (Indeks Harga

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ilustrasi - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar), Herum Fajarwati, saat rilis BPS Sumbar, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pada Maret 2023, inflasi y-on-y Kota Padang sebesar 5,94 persen dengan IHK (Indeks Harga konsumen) sebesar 115,26 dan Kota Bukittinggi sebesar 6,08 persen dengan IHK sebesar 115,38.

Ketua BPS Sumbar, Herum Fajarwati mengatakan, secara agregat, inflasi y-on-y (tahun ke tahun) Sumbar atau gabungan dua Kota tersebut sebesar 5,97 persen dengan IHK sebesar 115,28.

Sementara, Secara m-to-m (bulan ke bulan) terjadi deflasi di Kota Padang sebesar 0,10 persen dan di Kota Bukittinggi terjadi deflasi sebesar 0,03 persen.
Secara agregat, deflasi m-to-m Gabungan dua Kota tercatat sebesar 0,09 persen.

Sedangkan Inflasi y-to-d (sepanjang tahun berjalan) hingga Maret 2023 di Kota Padang tercatat sebesar 0,49 persen dan di Kota Bukittinggi sebesar 0,45 persen. Secara agregat, inflasi y-to-d Gabungan dua Kota di Sumatera Barat sebesar 0,49 persen.

Herum Fajarwati mengatakan, komoditas dominan penyumbang inflasi m-to-m di Sumbar per Maret 2023 ialah rokok kretek filter.

Baca juga: Mitigasi Dampak Inflasi, Pemkab Solok dan Pemko Pekanbaru Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian

"Karena memang kebijakan menaikkan bea cukai menyebabkan harga rokok kretek filter di Sumbar mengalami kenaikan 1,84 persen serta memberikan andil 0,05 persen," ujarnya, Senin (3/4/2023)

Selain itu, angkutan udara juga mengalami kenaikan 2,17 persen dengan andil 0,04 persen. Selanjutnya bensin mengalami kenaikan 0,75 persen dengan andil 0,03 persen.

Herum menambahkan Inflasi y-on-y Sumbar juga terjadi karena adanya kenaikan IHK pada 10 (sepuluh) kelompok pengeluaran, yakni kelompok transportasi sebesar 14,58 persen.

Kemudian kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 7,86 persen, dan  kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,65 persen.

Lalu kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,62 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,42 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,70 persen.

Baca juga: Jurus Kendalikan Inflasi, Pemkab Solok Luncurkan Program Gerakan Menanam cabai

Selanjutnya kelompok pakaian dan alas kaki dan kelompok pendidikan masing-masing sebesar 2,33 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar sebesar 1,87 persen. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved