Kabupaten Lima Puluh Kota

3 Pelaku Penipuan Modus Hipnotis Pakai Batu Cincin Ditangkap Polisi di Lima Puluh Kota

Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis ditangkap polisi di Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis ditangkap polisi di Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis ditangkap polisi di Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi, Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh dan Polsek Baso.

Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial BM (42), S (55) dan HM (57). Seluruhnya merupakan warga di Lima Puluh Kota dan Payakumbuh.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, tiga orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis itu ditangkap pada Kamis (30/3/2023) sore.

"Kemarin sore polisi telah mengamankan tiga orang di Guguak VIII Koto, Lima Puluh Kota. Diduga mereka adalah pelaku tindak pidana penipuan," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Mencuri Mesin Bajak Sawah, Seorang Pemuda Diamuk Masa hingga Diamankan Polres Payakumbuh

Fetrizal menyebur, modus atau cara pelaku melakukan penipuan dengan menghipnotis para korbanya.

Informasi itu diketahui polisi usai pengembangan berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/05/III/2023/Sek Baso/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

"Pelaku berinisial B yang pertama kali berhasil diamankan polisi. Lalu, dilakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya bertambah menjadi dua orang lainnya," ungkap Fetrizal.

Fetrizal menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku B juga, polisi mendapat informasi bahwa penipuan dengan hipnotis itu dilakukan dengan batu cincin.

"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah batu cincin, handphone merk Redmi Note 11 dan uang tunai sebanyak Rp317 ribu," pungkas Fetrizal.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved