MUI Kritik Larangan ASN Berbuka Puasa, Bandingkan dengan Konser yang Sudah Dibolehkan
Adapun salah satu poin yang membuat adanya larangan buka bersama ini adalah transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.
TRIBUNPADANG.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengkritik kebijakan pemerintah soal larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H.
Larangan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
Adapun salah satu poin yang membuat adanya larangan buka puasa bersama ini adalah transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.
Menurut Anwar, tidak ada korelasinya antara larangan buka bersama dengan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal ini lantaran selama pandemi Covid-19, Anwar melihat banyak pejabat turut membuat acara yang mengundang banyak orang dan justru menimbulkan kerumunan.
Baca juga: 3 Menu Buka Puasa Irit dan Banyak Diminati, Telur Dadar, Perkedal Kentang, Kolak Pisang
Pemerintah menurutnya, boleh-boleh saja melarang jajarannya untuk menyelenggarakan buka puasa bersama, tetapi mendasarkan larangan tersebut dengan berlandaskan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat.
"Karena banyak pejabat dan pemimpin negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang bayak orang tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Tak hanya itu, Anwar juga menyoroti terkait adanya izin penyelenggaraan konser musik yang justru dihadiri oleh ribuan orang dan tidak dilarang.
Selain itu, ia turut mengkritik klarifikasi dari salah satu menteri Kabinet Kerja bahwa larangan buka bersama terhadap ASN lantaran adanya sorotan dari masyarakat atas perilaku hidup mewah yang dipertontonkan.
Menurutnya, larangan buka bersama bukan menjadi cara untuk meredam gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan pejabat.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kabupaten Mentawai, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa
Anwar menegaskan perlunya para pejabat dan seluruh ASN di pemerintahan untuk melaporkan harta kekayaannya dengan jujur.
"Semestinya yang dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta seluruh ASN tanpa kceuali menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik di mana setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan asalmuasal kekayaan yang didapatnya," ujarnya.
Sehingga, sambungnya, jika laporan harta kekayaan tidak sesuai, maka dapat disita.
"Kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasi oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak," tegasnya.
Baca juga: 3 Tahun Vakum Akibat Pandemi, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Digelar
Masyarakat Bisa Lapor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas meminta agar masyarakat melapor jika melihat ada ASN atau pejabat yang menggelar buka bersama selama Ramadhan 2023.
Anas mengatakan masyarakat bisa langsung melapor ke pemerintah daerah atau pemerintah pusat karena larangan ini bersifat wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN dan pejabat.
"Nanti bisa disampaikan ke pemda, nanti inspektorat bisa kaji pelanggaran sejauh mana pelanggarannya (soal larangan bukber)," kata Azwar dalam program Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Kendati demikian, Anas menegaskan masyarakat tetap boleh menggelar buka bersama karena larangan ini hanya ditujukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan.
"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Sekretaris MUI Padang: Hewan Ternak Tertular PMK Kategori Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban
"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama," jelasnya.
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembangunan Kantor MUI Sumbar, Lengkapi Pemusatan Implementasi ABS-SBK |
![]() |
---|
Bank Nagari Simbolis Serahkan Nagari Card, Momentum Silaturrahim Syawal Muhammadiyah |
![]() |
---|
Zakat Fitrah Kota Solok dan Besaran Fidyah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor MUI Sumbar di Kompleks Masjid Raya |
![]() |
---|
Kantor Baru MUI Sumbar Dibangun di Komplek Masjid Raya, Rampung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.