Ramadhan 2023
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi
Apakah menangis membatalkan puasa? Menurut Ustaz Wahid Ahmadi hukum menangis saat puasa adalah adalah mubah atau boleh.
TRIBUNPADANG.COM - Apakah menangis membatalkan puasa?
Pertanyaan ini seringkali dilontarkan Umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.
Dikutip dari tayangan video YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Menangis saat Berpuasa," Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, hukum menangis saat puasa adalah mubah atau boleh.
Baca juga: 3 Menu Buka Puasa Irit dan Banyak Diminati, Telur Dadar, Perkedal Kentang, Kolak Pisang
Menangis bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya senang, sedih, ataupun bahagia yang berlebihan.
Namun, Wahid Ahmadi menyebut ada menangis yang sifatnya mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun kepada Allah juga termasuk tangis yang mulia.
Meski menangis tidak membatalkan puasa, tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.
Baca juga: Doa Niat dan Buka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Mengutip bkpp.bengkulukota.go.id, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Muntah yang disengaja,
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang tidak membatalkan puasa apabila tidak disengaja, misalnya makan atau minum.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Malam Ini Nuzulul Quran, Peringati dengan Membaca Al Quran, Simak Sejumlah Keutamaannya |
![]() |
---|
Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Solok, Tertinggi Rp. 42 Ribu |
![]() |
---|
Bisa Dibayar Melalui Rekening, Berikut Nominal Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Solok |
![]() |
---|
Antusias Pedagang Meningkat di Pasar Pabukoan Kota Pariaman, Pemko Jamin Keamanan Makanan |
![]() |
---|
Tim Pemprov Sumbar serta Rektor Universitas Bung Hatta Safari Ramadan ke Masjid Nur Al-Fath, Kinali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.