Ramadhan 2023
SE Wali Kota Padang: Usaha Rumah Makan dan Sejenis Beroperasi Mulai Pukul 16.00 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramad
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.
Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.
Baca juga: Pemko Padang Pusatkan Pasar Pabukoaan di RTH Imam Bonjol, Dimulai Pukul Empat Sore
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).
Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha. Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
Baca juga: Maksimalkan Program Hafal Satu Juz Al-Quran, Pemko Padang Gandeng STIU WM Bogor
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak qmenyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.
“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” imbau Wako Hendri Septa. (*)
Malam Ini Nuzulul Quran, Peringati dengan Membaca Al Quran, Simak Sejumlah Keutamaannya |
![]() |
---|
Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Solok, Tertinggi Rp. 42 Ribu |
![]() |
---|
Bisa Dibayar Melalui Rekening, Berikut Nominal Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Solok |
![]() |
---|
Antusias Pedagang Meningkat di Pasar Pabukoan Kota Pariaman, Pemko Jamin Keamanan Makanan |
![]() |
---|
Tim Pemprov Sumbar serta Rektor Universitas Bung Hatta Safari Ramadan ke Masjid Nur Al-Fath, Kinali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.