Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Sidang Kasus Narkoba Berlanjut Hari Ini, AKBP Dody Hadirkan Ayah dan Istri jadi Saksi
Sebelumnya Adriel menceritakan bahwa keluarga AKBP Dody sempat hendak diintervensi oleh Irjen Teddy dalam perkara ini.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan melanjutkan sidang lanjutan kasus narkoba hari ini, Rabu (15/3/2023).
Diketahui, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunJakarta.com, persidangan itu akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang hari ini, penasihat hukum Dody berencana menghadirkan empat orang saksi yang meringankan untuk kliennya.
Rinciannya yakni dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Baca juga: Takut Dipindah ke Papua jadi Alasan AKBP Dody Prawiranegara Patuhi Irjen Teddy Minahasa
"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Sementara, dua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.
Sebelumnya Adriel menceritakan bahwa keluarga AKBP Dody sempat hendak diintervensi oleh Irjen Teddy dalam perkara ini.
Saat ditahan sebagai tersangka, Adriel mengungkapkan bahwa Teddy sempat mengirim surat kecil bagi Dody melalui Rakhma.
"Setelah surat itu dia telpon Pak Maman dan Ibu Takhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?'" ujar Adriel Purba.
Baca juga: Merthy Kushandayani, Sosok Istri Irjen Teddy Minahasa Bawa Tas Senilai Rp 35 Juta saat Persidangan
Kemudian Dody juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Semua itu menurut Adriel akan dibeberkan pada persidangan hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman. jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.