Ramadhan

Ingat Utang Puasa Jelang Ramadhan, Simak Tata Cara Puasa Qadha Beserta Bacaan Niatnya

Bagi Anda yang puasa sebelumnya tidak lengkap, maka bisa segera membayarnya denga melakasanakan pusa pengganti atau puasa qadha.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Bangkapos.com
Simak tata cara puasa Qadha. 

Seperti halnya ketika ada umat Islam yang berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadan, maka bisa menggantinya di luar bulan Ramadan atau yang disebut dengan qadha.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kabupaten Kepulauan Seribu, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Setelah mengetahui bacaan niat puasa qadha Ramadan, maka juga perlu mengetahui bagaimana tata cara mengganti atau membayarnya.

Untuk mengganti puasa Ramadan ini,  bisa melakukannya kapan saja di luar bulan Ramadan.

Di mana niat puasa qadha Ramadan dibaca pada malam harinya.

Namun perlu ketahui bahwa hukumnya makruh jika mendahulukan puasa sunah daripada puasa qadha.

Seperti halnya yang dijelaskan dalam kitan Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, dikatakan oleh Imam Abu anifah berikut:

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kota Jakarta, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

“ Kewajiban meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya.”

Sedangkan dalam menjalankan qadha puasa Ramadan dilakukan berurutan atau tidak memiliki beberapa pendapat yang berbeda sebagai berikut:

Pertama, cara melakukan qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan.

Meski begitu, dalam hal ini belum ada hadis yang shahih mengenai pendapat tersebut.

Kedua, cara melakukan qadha puasa Ramadan dilaksanakan tidak harus secara berurutan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kabupaten Kulon Progo, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan bahwa puasa qadha dilakukan secara berurutan.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang cara qadha puasa Ramadan:

“ Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, makai a boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni)

 Cara Membayar Utang Puasa yang Lupa Jumlahnya

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved