Penemuan Mayat di Padang Pariaman
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuk Alung Sudah Dilakukan, Pelaku 7 Orang, Satu Masih DPO
Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang remaja di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kec. Lubuk Alung Kab
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang remaja di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa AP (18) sekira pukul 04.00 WIB, Selasa (21/2/2023) itu, dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Dalam rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, Kejaksaan Negeri Pariaman dan personil Polres Padang Pariaman.
Baca juga: Program Bapak Asuh Anak Stunting Kota Pariaman Dimulai, 159 Anak Mendapat Paket Simulan
Keenam pelaku GAP (18), RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16), GP (15) memeragakan sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Dari adegan 12 nampak pelaku N (DPO) mendatangi pelaku GAP dan korban AP dan selanjutnya pada adegan 20 pelaku RS menghujamkan kayu yang ia bawa ke arah kepala AP dengan posisi terlentang disebuah parit dengan ditutupi wajahnya.
"Di adegan 23 pelaku GAP melakukan penusukan sebanyak 3 kali ke AP disebuah parit di pinggir sungai," ungkap Kasi Humas Polres Padang Pariaman AKP Ali Gusra.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Lubuk Alung Padang Pariaman, Korban Dipukul Lalu Ditusuk Pisau Lipat
Pada saat itu korban AP pun meringis meminta ampun kepada pelaku.
Aksi pelaku GAP sempat terhenti dikarnakan ada mobil yang lewat dan setelah itu pelaku berbalik lagi ketempat korban untuk melanjutkan aksinya tetapi korban sudah tidak berada di tempat penusukan awal tersebut
Setelah itu korban AP ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan meningal dunia dengan posisi sujud di parit yang tidak jauh dari lokasi awal penusukan tersebut
Atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 354 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas 12 tahun kurungan.
Sebelumnya diketahui, setelah diketmuakan mayat AP, Polres Padang Pariaman langsung mengamankan pelaku berinisial GAP (18), Kamis (24/02/2023).
Baca juga: Kunjungi Polres Pariaman, Kapolda Sumbar Minta Personel Siap Jaga Keamanan saat Ramadhan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap GAP, ternyata ia tidak sendirian melancarkan aksinya.
Saat membunuh AP, GAP beraksi bersama temannya, berjumlah 5 Orang. Kelimanya juga berhasil diangkap oleh tim Jatanras Polres Padang Pariaman bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau di Pekanbaru dan di bawa ke Mapolres Padang Pariaman untum pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan kejadian berawal pada hari selasa tgl 21 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib pada saat pelaku GAP 18 berada di pesta organ tunggal bersama temannya.
Di pesta itu, GAP mendapat kabar bahwa ia ditantangan oleh kelompok lain (korban) yang berada dalam pesta tersebut.
Warga Padati Rumah Duka Tunggu Jenazah Siska Oktavia Korban Pembunuhan Berantai Padang Pariaman |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Duga Siska dan Adek Dimutilasi Sebelum Dicor dalam Sumur di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Padang Pariaman, Keluarga Bantah Septia Adinda Punya Utang |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan di Kolam Padang Pariaman Usai Berbuka Puasa, Identitas Masih Misterius |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Hebohkan Warga Guguak Kayu Tanam Padang Pariaman Setelah Berbuka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.