Harapannya dengan dilakukan rehabilitasi pelaku saat selesai menjalani masa hukuman sudah ada perubahan perilaku. Pihaknya juga tidak setuju ketika ada kebanyakan orang meminta hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Prosesnya rehabilitasi itu akan ada psikolog saat menjalani proses hukum saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kalau terkait rehabilitasi itu memang UPTD PPA yang akan melakukannya lebih tepatnya," katanya.
Rahmi Meri Yenti menyampaikan untuk rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual ini belum pernah dilakukan di Kota Padang dikarenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru pada Mei 2022.
"Peraturan turunannya sedang diproses penyusunannya, ketika peraturan turunan itu sudah ada dan anggaran pun sudah ada. Kita berharap jika belum final, dengan penyusunan di 2023 dan mungkin anggaran pada 2024-2025 nanti," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.