Kota Padang

Respons Kasus 2 Ayah Cabuli Anak di Padang, Nurani Perempuan Sebut Ada Kasus Serupa Tapi Tak Viral

Untuk memberikan efek jera, Polresta Padang memohon diberikan hukuman tambahan berupa kebiri terhadap kedua pelaku.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat bersama dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (28/2/2023). 

Harapannya dengan dilakukan rehabilitasi pelaku saat selesai menjalani masa hukuman sudah ada perubahan perilaku. Pihaknya juga tidak setuju ketika ada kebanyakan orang meminta hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Prosesnya rehabilitasi itu akan ada psikolog saat menjalani proses hukum saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kalau terkait rehabilitasi itu memang UPTD PPA yang akan melakukannya lebih tepatnya," katanya.

Rahmi Meri Yenti menyampaikan untuk rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual ini belum pernah dilakukan di Kota Padang dikarenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru pada Mei 2022.

"Peraturan turunannya sedang diproses penyusunannya, ketika peraturan turunan itu sudah ada dan anggaran pun sudah ada. Kita berharap jika belum final, dengan penyusunan di 2023 dan mungkin anggaran pada 2024-2025 nanti," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved