Bantah Lakukan Pengancaman ke Pejabat Pemprov, Anggota DPRD Sumbar Nofrizon bakal Jumpa Pers

Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pengancaman kepada salah seorang pejabat Pemprov Sumbar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Partai Demokrat Nofrizon. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat Nofrizon bakal menggelar jumpa pers.

Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pengancaman kepada salah seorang pejabat Pemprov Sumbar.

Nofrizon ketika dikonfirmasi TribunPadang.com pada Senin (6/3/2023) sore membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya.

Secara terbuka, pada Selasa (7/3/2023) Nofrizon akan menggelar jumpa pers di Masjid DPRD Sumbar pada pukul 11.00 WIB.

"Bagus di Masjid supaya jelas. Saya akan membantah semuanya, saya lawan. Saya akan bongkar semuanya. Tapi satu-satu, saya banyak bahan kok. Besok lah saya ngomong," ujarnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Beri Surat Peringatan ke Nofrizon Terkait Pengancaman ke Pejabat Pemprov

Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat Mulyadi mengatakan akan menghimpun terlebih dahulu informasi dari fraksi Demokrat di DPRD Sumbar terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Nofrizon kepada salah seorang pejabat Pemprov Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Mulyadi ketika diwawancarai TribunPadang.com pada Senin (6/3/2023).

"Tentu kita meminta laporan secara menyeluruh dulu, dengan adanya berita ini saya akan panggil fraksi, setelah itu DPD baru mengambil langkah-langkah," kata Mulyadi.

Ia melanjutkan, saat ini DPD Demokrat ingin mendengar terlebih dahulu informasi dugaan pengancaman itu secara komprehensif.

"Lebih baik biarin fraksi dulu, setelah itu baru DPD yang menanggapi. Biar kita himpun dulu masukan dari berbagai pihak," katanya.

Baca juga: Muscab Gelombang ke 2 Tetapkan 6 Ketua DPC Demokrat se Sumbar

Sekali lagi, kata dia, sebagai ketua DPD, Mulyadi belum bisa memberikan tanggapan lebih, sebelum bertemu dengan fraksi Demokrat di DPRD Sumbar.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar telah melayangkan surat peringatan kepada kadernya di DPRD Sumbar yakni Nofrizal.

Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, surat peringatan kepada Nofrizal itu telah ia terbitkan pada 14 Januari 2023 lalu.

Surat peringatan tersebut dilayangkan fraksi Demokrat ke kadernya, karena sikap Nofrizal yang disebut tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan DPD dan fraksi Demokrat di DPRD Sumbar.

Kata dia, ada tiga hal yang mendasari fraksi menerbitkan surat peringatan itu.

Baca juga: Demokrat Segera Tunjuk Plt Gantikan Ketua DPC Kabupaten Solok yang jadi Tersangka Korupsi

Pertama, kata dia, Nofrizal diduga mengancam pejabat Pemprov Sumbar yakni Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura.

"Saya sudah memberi surat peringatan karena mengancam kepala bidang, jadi itu kan tidak boleh dilakukan anggota dewan, apalagi menyangkut proyek," ujar Ali Tanjung pada Senin (6/3/2023).

Kedua, tentang penyewaan GOR Haji Agus Salim Padang ke Koperasi SMR. "Itu melanggar apraisal yang bunyinya, sewanya Rp 450 juta setahun, BPKD membuat Rp 200 juta setahun. Ternyata Nofrizon ini anggota dari Koperasi SMR itu," ujarnya.

Ketiga, Nofrizon disebut menyetujui pembangunan hotel di Taman Budaya Sumbar, sementara Fraksi Demokrat menolak pembangunan itu.

"Karena Taman Budaya itu masih proses hukum di kejaksaan negeri, sudah ada tersangkanya, jadi kami minta diselesaikan dulu perkara hukumnya," kata Ali.

Baca juga: Diduga Korupsi saat Menjabat di Bawaslu Sumsel, Ketua DPC Demokrat Solok Ditahan Kejari Prabumulih

Adapun kata dia, terkait sanksi itu berada di tangan ketua DPD Demokrat Sumbar yakni Mulyadi, sementara sebagai pimpinan fraksi di DPRD ia hanya berhak memberikan surat peringatan.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved