Bantah Lakukan Pengancaman ke Pejabat Pemprov, Anggota DPRD Sumbar Nofrizon bakal Jumpa Pers

Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pengancaman kepada salah seorang pejabat Pemprov Sumbar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Partai Demokrat Nofrizon. 

Pertama, kata dia, Nofrizal diduga mengancam pejabat Pemprov Sumbar yakni Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura.

"Saya sudah memberi surat peringatan karena mengancam kepala bidang, jadi itu kan tidak boleh dilakukan anggota dewan, apalagi menyangkut proyek," ujar Ali Tanjung pada Senin (6/3/2023).

Kedua, tentang penyewaan GOR Haji Agus Salim Padang ke Koperasi SMR. "Itu melanggar apraisal yang bunyinya, sewanya Rp 450 juta setahun, BPKD membuat Rp 200 juta setahun. Ternyata Nofrizon ini anggota dari Koperasi SMR itu," ujarnya.

Ketiga, Nofrizon disebut menyetujui pembangunan hotel di Taman Budaya Sumbar, sementara Fraksi Demokrat menolak pembangunan itu.

"Karena Taman Budaya itu masih proses hukum di kejaksaan negeri, sudah ada tersangkanya, jadi kami minta diselesaikan dulu perkara hukumnya," kata Ali.

Baca juga: Diduga Korupsi saat Menjabat di Bawaslu Sumsel, Ketua DPC Demokrat Solok Ditahan Kejari Prabumulih

Adapun kata dia, terkait sanksi itu berada di tangan ketua DPD Demokrat Sumbar yakni Mulyadi, sementara sebagai pimpinan fraksi di DPRD ia hanya berhak memberikan surat peringatan.

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved