Populer Padang

Populer Padang: Makam Mayat Ditemukan di Pasumpahan Dibongkar dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Orang

Polisi membongkar kuburan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Pulau Pasumpahan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap mayat yang ditemukan di Pulau Pasumpahan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar, Senin (27/2/2023). 

"Penyebab kematian tidak dapat diproses, karena proses pembusukan. Untuk dugaan penyebab kematian sampai saat ini masih penyelidikan," kata Ipda Yanti Delfina. 

2. 41 Orang Pengemis, Pengamen, hingga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Kota Padang Selama 3 Hari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring dua orang pengemis di perempatan lampu merah, Minggu (26/2/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring dua orang pengemis di perempatan lampu merah, Minggu (26/2/2023). (Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring dua orang pengemis di perempatan lampu merah, Minggu (26/2/2023).

Dik41 Orang Pengemis, Pengamen, hingga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Kota Padang Selama 3 Harietahui, sudah 41 orang anjal, pak ogah, pengemis, dan manusia silver, telah ditertibkan Satpol PP padang dalam kurun waktu tiga hari belakangan ini.

Petugas kembali menjaring dua orang pengemis yang masih beraktivitas di perempatan lampu merah.

"Sebanyak dua orang pengemis ini, kita tertibkan Saat melakukan pengawasan rutin di perempatan lampu merah dan U-Trun Jalan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (27/2/2023).

Ia menyebutkan, dua orang pengemis tersebut ditertibkan petugas di perempatan lampu merah Sawahan depan POM bensin lama Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga: Kedapatan Beraksi di Jalan, Satpol PP Tangkap Badut dan 3 Pengemis di Kota Padang

"Aktivitas yang mereka lakukan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, oleh karena itu mereka kita tertibkan," Ujar Mursalim.

Mereka yang terjaring petugas dibawa untuk didata dan diproses ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut," kata Mursalim.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan jangan memberi dalam bentuk apa pun kepada mereka yang beraktivitas di persimpangan dan U-Trun jalan.

"Tidak dibenarkan memberi dalam bentuk apa pun, baik kepada pengemis, anjal, pak ogah, dan manusia silver yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan, agar tidak ada ruang mereka untuk turun ke jalan kembali," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved