Kota Padang
Meresahkan Pengguna Jalan, 28 Orang Diangkut ke Mako Satpol PP Padang
Kasat Pol PP Padang Mursalim membenarkan bahwa memang personil menyapu bersih puluhan orang yang beraktifitas di perapatan Lampu Merah.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satpol PP Padang melakukan penertiban puluhan orang karena dinilai meresahkan yang terdiri dari anak jalanan, manusia silver, pengemis, dan pengamen, Kamis (23/2/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim membenarkan bahwa memang personil menyapu bersih puluhan orang yang beraktifitas di perapatan Lampu Merah maupun u-turn jalan utama di wilayah Kota Padang.
Ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005 dan Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, pengamen, dan pedagang asongan.
"Dua unit armada dalmas dan satu unit patroli Satpol PP dikerahkan menyisiri jalan jalan utama yang ada di Kota Padang," ujarnya.
Dijelaskan, Mursalim dalam operasi yang di gelar tersebut pihaknya berhasil mengamankan 28 orang anjal, gelandangan, pedagang asongan dari berbagai tempat.
Baca juga: Dinilai Meresahkan, Satpol PP Padang Tertibkan Pengemis Badut Manusia Silver hingga Anak Jalanan
Setelah diproses di Mako Satpol PP mereka ini akan dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang dalam rangka pembinaan lanjutan.
"Setelah di proses di Pol PP mereka kita serahkan ke Dinsos untuk pembinaan lanjutan," pungkasnya. (*)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.