Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 26-27 Kurikulum Merdeka, Bab 1 Uji Pemahaman Unit 1

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 1 Bab 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews
ilustrasi Belajar dari Rumah - Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 1 Bab 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara. 

Ada empat makna dari negara merdeka, yaitu:

1. Negara merdeka adalah negara yang berdaulat

2. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari kekuasaan juga campur tangan negara lainnya

3. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari penjajahan

4. Negara merdeka adalah negara yang bisa mengatur serta menjalankan pemerintahannya sendiri.

d. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Kunci jawaban:

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI

Berdasarkan pertimbangan mengenai kalimat dalam piagam Jakarta yang bertuliskan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menjadi salah satu isi Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan.

Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

Perundingan pun dilakukan meskipun berlangsung agak alot. Pada akhirnya, disepakati bahwa salah satu isi Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” diganti. Sebagai gantinya adalah “Ketuhanan yang Maha Esa” yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila yang menjadi dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.

Dengan demikain pembahasan mengenai dalam memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta adalah Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

e. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Kunci jawaban:

Rancangan Mukadimah atau preambule yang dibacakan Soekarno segera mendapatkan komentar dari para pendiri bangsa yang hadir dalam sidang kedua BPUPKI. Isi Mukadimah yang menjadi sorotan terutama frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Salah satu yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary, yang menilai dapat menimbulkan kekacauan misalnya terhadap adat-istiadat.

Menanggapi keberatan tersebut, Agus Salim menjawab bahwa pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan pada umumnya sudah selesai. Lalu, ketua sidang Dr Radjiman Wedyodiningrat memberikan tanggapan bahwa preambule adalah hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. Sehingga apabila kalimat itu tidak dimasukkan, maka tidak bisa diterima oleh kaum Islam.

Wongsonegoro dan Djajadiningrat kemudian berkomentar, frasa itu mungkin menimbulkan fanatisme karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat bagi orang-orang Islam. Wachid Hasyim juga memberikan komentar, “Mengingat kepada dasar permusyawaratan sebab paksaan-paksaan tidak bisa terjadi. Jika ada anggota yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang menganggap kurang tajam.” Setelah itu, Dr Radjiman mengatakan karena pokok-pokok lain tidak ada yang menolak, maka preambule dianggap sudah diterima. Hadikoesoemo mencoba angkat bicara dan memberi masukan supaya “bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan saja. Namun, Soekarno menolak usulan tersebut. Pada akhirnya, anggota sidang menerima dengan suara bulat Mukadimah atau yang kemudian disebut Piagam Jakarta.

Meski telah disepakati pada sidang BPUPKI, frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” terbukti menjadi masalah setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Tersiar kabar bahwa rakyat Kristen di wilayah Indonesia timur akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD.

Menanggapi hal itu, Moh Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam seperti Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan persoalan itu. Dalam pembicaraan informal, akhirnya disepakati bahwa frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi persatuan dan kesatuan. Piagam Jakarta setelah itu diubah menjadi Pembukaan UUD.

Dengan demikian pembahasan mengenai dalam memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta adalah Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved