Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 26-27 Kurikulum Merdeka, Bab 1 Uji Pemahaman Unit 1

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 1 Bab 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews
ilustrasi Belajar dari Rumah - Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 1 Bab 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka membahas Uji Pemahaman Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara yang ada pada Bab 1.

Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 26-27 Kurikulum Merdeka bagian dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X yang ditulis Abdul Waidl Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, dan Tedi Kholiluddin.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 140: Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 152 Kurikulum Merdeka: Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia

Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka? Apa perbedaannya?

Kunci jawaban:

BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T Radjiman Widyodiningrat melaksanakan dua kali persidangan sebagai upaya untuk mempersiapkan Indonesia merdeka.

Persidangan pertama membahas mengenai dasar negara Indonesia Merdeka.  Tiga tokoh yang memberikan ide itu adalah Moh. Yamin, Supomo, dan Sukarno.

Diawali Moh. Yamin, ia berpandangan bahwa konsep untuk Indonesia merdeka yaitu:

-Peri Kebangsaan

-Peri Kemanusiaan

-Peri Ketuhanan

-Peri Kerakyatan

-Kesejahteraan rakyat

Selanjutnya pandangan Supomo, ia mengemukakan pendapat mengenai konsep Indonesia merdeka yaitu:

-Persatuan

-Kekeluargaan

-Keseimbangan lahir dan batin

-Musyawarah

-Keadilan rakyat.

Yang terakhir pandangan Sukarno, yaitu:

-Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme

-Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)

-Mufakat atau demokrasi

-Kesejahteraan Sosial

-Ketuhanan yang Maha Esa

Tiga pendapat tokoh semua berbeda, Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada integralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme.

b. Menurut kalian, apa yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka?

Kunci jawaban:

Hal yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah kebebasan dalam bernegara yang dimana pemerintahannya diatur oleh negara itu sendiri tanpa dengan ikut campurnya negara lain. Kemerdekaan suatu negara tentunya sangat berkaitan dengan kedaulatan kepada wilayah negaranya.

Pembahasaan

Kemerdekaan menurut Mohammad Hatta yakni menghilangkan semua bentuk penjajahan dari suatu bangsa. Sedangkan kemerdekaan dalam konsep Islam yakni pembebasan diri dari kebodohan, kesesatan dan kezhaliman dari penguasa.

Bangsa yang berdaulat atau merdeka adalah bangsa yang bisa menentukan nasib bangsanya sendiri (otonom), tanpa intervensi negara mana pun.

Indonesia melalui konstitusi yang sudah ada sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, selalu membicarakan kedaulatan, baik kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, maupun kedaulatan negara.

Integrasi bangsa untuk menuju ke arah kemerdekaan bukan merupakan hasil rekayasa dan bantuan serta rasa ‘iba’ dari penjajah, namun merupakan bentuk perjuangan yang menganggap kemerdekaan dan kebebasan rakyat dan bangsa adalah hak paling esensial dan fundamental bagi umat manusia. Posisinya sederajat dengan nilai-nilai universal lainnya seperti kemanusiaan (humanisme) dan keadilan.

c. Jelaskan makna dari negara merdeka menurut pandangan kalian sendiri?

Kunci jawaban:

Makna negara merdeka merupakan suatu negara yang terbebas dari suatu dekapan, pengendalian, paksaan, yang berasal dari negara lain.

Negara merdeka juga bisa bermakna sebagai negara yang terbebas dari jajahan oleh negara lain. Kemerdekaan dalam konsep Islam yakni pembebasan diri dari kebodohan, kesesatan dan kezhaliman dari penguasa.

Pembahasan

Makna negara merdeka adalah suatu negara yang berhasil memerdekakan negaranya dari jajahan maupun dekapan dari negara lain. Negara yang merdeka juga memiliki kebebasan untuk memiliki aturan, pemerintahan, dan hak mereka sendiri.

Biasanya negara dianggap sudah merdeka jika sudah melewati beberapa jajahan dari negara lain. Suatu negara akan berjuang mati-matian agar terbebas dari jajahan negara lain.

Contohnya seperti Indonesia yang dulu pernah di jajah beberapa kali oleh negara lain, bahkan sampai ratusan tahun.

Lalu terdapat sekelompok orang yang dianggap sebagai pahlawan karena telah berhasil memerdekakan negara Indonesia seperti Ir. Soekarno. Hingga akhirnya negara Indonesia bisa merdeka sampai saat ini. Tinggal bagaimana kita sebagai anak bangsa dan penerus bangsa yang bisa menjaga nagara kita tetap merdeka.

Oleh karena itu, kita sebagai penerus bangsa harus bisa menjaga dan melestarikan budaya serta negara kita dari ancaman budaya asing yang dapat merusak pemikiran anak bangsa.

Ada empat makna dari negara merdeka, yaitu:

1. Negara merdeka adalah negara yang berdaulat

2. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari kekuasaan juga campur tangan negara lainnya

3. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari penjajahan

4. Negara merdeka adalah negara yang bisa mengatur serta menjalankan pemerintahannya sendiri.

d. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Kunci jawaban:

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI

Berdasarkan pertimbangan mengenai kalimat dalam piagam Jakarta yang bertuliskan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menjadi salah satu isi Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan.

Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

Perundingan pun dilakukan meskipun berlangsung agak alot. Pada akhirnya, disepakati bahwa salah satu isi Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” diganti. Sebagai gantinya adalah “Ketuhanan yang Maha Esa” yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila yang menjadi dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.

Dengan demikain pembahasan mengenai dalam memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta adalah Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

e. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Kunci jawaban:

Rancangan Mukadimah atau preambule yang dibacakan Soekarno segera mendapatkan komentar dari para pendiri bangsa yang hadir dalam sidang kedua BPUPKI. Isi Mukadimah yang menjadi sorotan terutama frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Salah satu yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary, yang menilai dapat menimbulkan kekacauan misalnya terhadap adat-istiadat.

Menanggapi keberatan tersebut, Agus Salim menjawab bahwa pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan pada umumnya sudah selesai. Lalu, ketua sidang Dr Radjiman Wedyodiningrat memberikan tanggapan bahwa preambule adalah hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. Sehingga apabila kalimat itu tidak dimasukkan, maka tidak bisa diterima oleh kaum Islam.

Wongsonegoro dan Djajadiningrat kemudian berkomentar, frasa itu mungkin menimbulkan fanatisme karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat bagi orang-orang Islam. Wachid Hasyim juga memberikan komentar, “Mengingat kepada dasar permusyawaratan sebab paksaan-paksaan tidak bisa terjadi. Jika ada anggota yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang menganggap kurang tajam.” Setelah itu, Dr Radjiman mengatakan karena pokok-pokok lain tidak ada yang menolak, maka preambule dianggap sudah diterima. Hadikoesoemo mencoba angkat bicara dan memberi masukan supaya “bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan saja. Namun, Soekarno menolak usulan tersebut. Pada akhirnya, anggota sidang menerima dengan suara bulat Mukadimah atau yang kemudian disebut Piagam Jakarta.

Meski telah disepakati pada sidang BPUPKI, frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” terbukti menjadi masalah setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Tersiar kabar bahwa rakyat Kristen di wilayah Indonesia timur akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD.

Menanggapi hal itu, Moh Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam seperti Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan persoalan itu. Dalam pembicaraan informal, akhirnya disepakati bahwa frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi persatuan dan kesatuan. Piagam Jakarta setelah itu diubah menjadi Pembukaan UUD.

Dengan demikian pembahasan mengenai dalam memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta adalah Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved