Kabupaten Agam
Baru 1 Bulan Keluar Penjara Akibat Ganja, Pria di Agam Ditangkap Lagi dengan Kasus yang Sama
Residivis pengedar ganja kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama di Jorong Panta Kecamatan Matur, Kabupaten Agam
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Residivis pengedar ganja kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama di Jorong Panta Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 22.50 WIB di tepi jalan Simpang Panta.
Diketahui, residivis itu berinisial S (48) beralamat di Lubuk Alung yang berasal dari Maninjau. S terkonfirmasi baru keluar dari penjara sekitar 1,5 bulan lalu.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (23/2/2023).
"Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi, terkait akan dilakukannya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi penangkapan," tutur Aleyxi.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Solok, Sita Belasan Paket Sabu dan Ganja
Menanggapi informasi itu, kata Aleyxi, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan pelaku S sedang berada di lokasi.
"Usai melihat pelaku S, polisi segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi para saksi. Saat itu, polisi menemukan satu paket ganja seberat 240 gram yang disimpan dalam jok motor," terang Aleyxi.
Aleyxi menyampaikan, satu unit handphone juga turut diamankan polisi dari saku depan celana sebelah kiri pelaku S.
Diduga handphone itu digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya, didapat pelaku dari temannya di daerah Kota Solok," ungkap Aleyxi.
Baca juga: Buruh di Payakumbuh Ditangkap Polisi Dini Hari Setelah Beli Ganja dari Seorang Buron
Akibat perbuatan pelaku, kata Aleyxi, dapat dikenai Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/polres-agammm.jpg)