Warga Padang Gugat Negara
Menangi Banding, Warga Padang yang Gugat Negara Atas Utang Rp62 Miliar Siap Bertarung di Kasasi
Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ...
|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rahmadi
Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat ditemui Sabtu (10/9/2022).
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata, kepada tergugat dikenakan Daya Paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah tahun 1950 kepada penggugat.
Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga tiga persen per tahun yang menjadi 42,8 kilogram emas murni.
Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya menjadi sebanyak 63,913 emas murni.
Kemudian dikonversikan nilai uang tersebut dengan nilai uang sekarang menjadi sekitar Rp62 miliar.
Kalah dalam gugatan, Jaksa Pengacara Negara kemudian mengajukan banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.