Kabupaten Dharmasraya
Curi Pintu Rumah Saat Penghuni Pergi, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Dharmasraya
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koto Baru IPDA Riyandra menjelaskan, terduga pelaku mengambil pintu rumah di Jorong Sungai Betung
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Baru membekuk seorang pria berinisial S (58) lantaran diduga mencuri pintu rumah di Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koto Baru IPDA Riyandra menjelaskan, terduga pelaku mengambil pintu rumah di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
"Melalui laporan dari pemilik rumah, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan, saat kejadian pencurian tersebut para penghuni rumah tidak sedang berada di lokasi tersebut.
"Korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya, saat dilakukan pengecekan korban mendapati daun pintu sebanyak lima lembar dan dua lembar pintu jendela," ujar Riyandra.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta yang Juga Pelaku Pembakar Kantor Ekpedisi di Dharmasraya
Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta, dan melaporkannya ke Polsek Koto Baru.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terduga pelaku saat itu berada di rumahnya di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru," tutur Kanit Reskrim Polsek Koto Baru.
Dikatakannya, bermodalkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, Senin (6/2/2023).
"Terduga pelaku kami bawa ke Mapolsek Koto Baru untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Adapun batang bukti yang diamankan yaitu, lima lembar daun pintu dan dua lembar pintu jendela.
Baca juga: Berstatus Buron, Satu Pelaku Pencuri Sapi di Tanjung Mutiara Dikejar Polisi, Diduga Lari ke Medan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Siap-siap Pocil Dharmasraya akan Tampil di Lomba PBB se-Sumbar, Raih Prestasi di 2024 |
![]() |
---|
Bupati Annisa Laporkan Progres 28 Titik Dapur MBG Dharmasraya ke BGN |
![]() |
---|
Menteri Transmigrasi akan Kunjungi Dharmasraya, Dukung Pengembangan Kawasan Padang Hilalang II |
![]() |
---|
Pawai Budaya di Padang Bintungan Meriah, Wabup Dharmasraya Leli Arni Ajak Warga Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Dharmasraya Lepas 60 Jamaah Umroh di Mesjid Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.