Kabupaten Dharmasraya

Curi Pintu Rumah Saat Penghuni Pergi, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Dharmasraya 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koto Baru IPDA Riyandra menjelaskan, terduga pelaku mengambil pintu rumah di Jorong Sungai Betung

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
istimewa
Petugas Kapolsek Koto Baru membekuk pelaku pencurian pintu rumah di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Baru membekuk seorang pria berinisial S (58) lantaran diduga mencuri pintu rumah di Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koto Baru IPDA Riyandra menjelaskan, terduga pelaku mengambil pintu rumah di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

"Melalui laporan dari pemilik rumah, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan, saat kejadian pencurian tersebut para penghuni rumah tidak sedang berada di lokasi tersebut.

"Korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya, saat dilakukan pengecekan korban mendapati daun pintu sebanyak lima lembar dan dua lembar pintu jendela," ujar Riyandra.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta yang Juga Pelaku Pembakar Kantor Ekpedisi di Dharmasraya

Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta, dan melaporkannya ke Polsek Koto Baru.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terduga pelaku saat itu berada di rumahnya di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru," tutur Kanit Reskrim Polsek Koto Baru.

Dikatakannya, bermodalkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, Senin (6/2/2023).

"Terduga pelaku kami bawa ke Mapolsek Koto Baru untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Adapun batang bukti yang diamankan yaitu, lima lembar daun pintu dan dua lembar pintu jendela.

Baca juga: Berstatus Buron, Satu Pelaku Pencuri Sapi di Tanjung Mutiara Dikejar Polisi, Diduga Lari ke Medan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved