Kota Bukittinggi

Ketahuan Lagi Indehoi di Dalam Mobil, Pasangan Status Bertunangan Diamankan Warga di Bukittinggi

Tindakan asusila itu, pertama kali diketahui oleh salah seorang warga saat  ingin ke masjid untuk salat Magrib di jalan Batang Masang, Belakang Balok.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Pasangan kekasih diciduk warga saat melakukan adegan indehoi dalam mobil di Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Jumat (3/2/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sepasang kekasih diciduk warga saat asyik indehoi di dalam mobil di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Jumat (3/2/2023) malam.

Tindakan asusila itu, pertama kali diketahui oleh salah seorang warga saat  ingin ke masjid untuk salat Magrib di jalan Batang Masang, Belakang Balok.

"Salah seorang warga melihat muda-mudi ini dalam mobil, merasa curiga dan diperiksa, ternyata mereka melakukan tindakan tidak senonoh," kata Lurah Belakang Balok, Muhammad Reza.

Melihat kejadian tak senonoh itu, kata Reza, pasangan tersebut langsung digiring ke Kantor Lurah Belakang Balok, guna menghindari amukan massa.

Ternyata, usai diamankannya pasangan tersebut, masyarakat semakin banyak berdatangan. Sebab itu, kata Reza, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Bukittinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 15 Pasangan Mesum, Ditemukan Lagi Tidur Berduaan di Kamar Kos

"Saat kejadian warga sudah mulai ramai melihat, untuk meminimalisir tindakan yang tak diinginkan, kami langsung menyerahkannya ke Satpol PP Bukittinggi," pungkas Reza.

Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, pasangan itu masing-masing berinisial pria AA (23) dan perempuan AL (27).

"Saat diperiksa, mereka juga mengakui perbuatannya, katanya itu hanya berciuman saja, tidak lebih dari itu," ungkap Efriadi.

Efriadi menuturkan, mereka juga mengaku telah bertunangan dan sedang menunggu hari pernikahannya.

Meski demikian, kata Efriadi, pasangan itu tetap diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Bukittinggi karna melakukan tindakan asusila tersebut.

Baca juga: Diduga Mesum di Kos-kosan, 2 Pasang Remaja Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Nanggalo Padang

"Keduanya tetap diberi sanksi, karena belum tercatat sebagai pasangan yang sah. Sanksi itu berupa denda sebanyak Rp1 juta, diatur di Perda Nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat 1 tentang perzinaan," terang Efriadi.

Efriadi menuturkan, orang tua dari pasangan itu juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, ternyata memang pasangan itu telah bertunangan.

"Orang tua memang mengakui juga jika mereka telah bertunangan, kendati demikian tidak juga pantas melakukan tindakan tersebut di dalam mobil," terang Efriadi.

Saat ini, kata Efriadi, pasangan itu telah dikembalikan lagi ke orang tua mereka, diharapkan kejadian serupa ini tak diulangi lagi oleh muda-mudi tersebut.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved