Kabupaten Sijunjung

Sijunjung Raih Penghargaan Soal Standar Pelayanan Publik, Benny Dwifa Bertekad Tingkatkan Kualitas

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), memberikan penghargaan kepada Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, kepada Pemerintah

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, menerima langsung penghargaan tersebut dari Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Kota  Padang, Jumat (3/2/2023).

Bupati Sijunjung Benny Dwifa menyebut, penghargaan ini diraih atas meningkatnya kualitas pelayanan publik di Sijunjung.

"Alhamdulillah, pada tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi atau zona hijau, kategori B dengan nilai 81,33," ungkap Benny.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari kerja keras dari seluruh pihak, sesuai dengan misi Pemkab Sijunjung yang pertama yaitu  peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Pemko Pariaman Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman

Lanjutnya, hasil ini juga wujud dari keseriusan Ombudsman Perwakilan Sumbar dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung.

"Hal tersebut, tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Ombudman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani pada tahun 2022," ujar Bupati Sijunjung itu.

Kata Benny, ke depannya pihaknya akan berbenah lebih baik, sehingga Pemkab Sijunjung mampu mendapatkan opini kualitas tertinggi atau Kategori A.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan, tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

"Komponennya yaitu, Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan)," terang Yefri.

Baca juga: Pemko Sawahlunto Masuk Kategori Kualitas Tinggi Pelayanan Publik Lewat Penilaian Ombudsman RI

Dikatakannya, penilaian kualitas standar publik berdasarkan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

“Untuk Sijunjung, ada 7 (tujuh) unit pelayanan yang kami nilai, di antaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gambok dan Puskesmas Sijunjung," pungkasnya. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved