Pemilu 2024

KPU Sumatera Barat Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KPU RI
KPU RI membuka pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024. 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih:

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Mencocokan dan meneliti data pemilih

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Beri Kuliah Umum di Fisip Unand: Bahas Pemilu 2024 dan Tantangannya

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Bertanggung jawab kepada PPS.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, Gaji, dan Jadwal Seleksi Pantarlih, 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved