Pemilu 2024

KPU Sumatera Barat Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KPU RI
KPU RI membuka pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pendaftaran pantarlih diumumkan lewat akun instagram KPU Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada 26-31 Januari 2023.

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih yaitu mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Baca juga: Bertambah dari Sebelumnya, Jumlah TPS di Sumbar pada Pemilu 2024 Diperkirakan 18.494 Unit

Kemudian, setiap anggota Pantarlih memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, silahkan simak informasi pendaftaran pantarlih berikut:

Syarat Mendaftar Pantarlih:

- Warga Negara Indonesia

Baca juga: 213 Orang PPS Kota Pariaman Dilantik, Perpanjangan Tangan dari KPU untuk Pemilu 2024

- Berusia minimal 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Solok Kukuhkan 222 Anggota PPS

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved