Kota Padang

Aplikasi Padang KiniKo, Tempat Curhat Keluhan hingga Pengaduan Soal Layanan Pemerintah

Aplikasi pengaduan yang dilauncing akhir tahun 2022 ini akan semakin dimaksimalkan dan dikembangkan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Aplikasi Padang KiniKo. Warga bisa mengadukan terkait pelayanan publik di aplikasi Padang Kiniko. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang sudah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau persoalan terhadap pelayanan publik melalui aplikasi Padang KiniKo.

Informasi ini disampakkan Wali Kota Padang Hendri Septa saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Menurut Hendri Septa, aplikasi pengaduan yang dilauncing akhir tahun 2022 ini akan semakin dimaksimalkan dan dikembangkan.

Lanjutnya, tujuannya masyarakat bisa curhat tentang pembangunan, pelayana publik dan persoalan pemerintah kota Padang.

Hendri Septa mengatakan, saat ada warga Padang yang mengadukan persoalan, maka semua elemen pemerintah kota terutama camat akan bergerak untuk menanganinya.

Baca juga: Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 Pemko Padang Dinilai Meningkat Signifikan

walii kota
Wali Kota Padang Hendri Septa saat wawancara Jumat (27/1/2023).

"Misalnya warga Padang Selatan mengadukan ada kegaduhan dan mengadukan di aplikasi ini dan keluhan ini diterima langsung oleh camat. Camat yang akan mengontak OPD untuk melakukan penanganannya," ujarnya.

Hendri Septa mengatakan, sistem aplikasi ini akan terkoordinasi dengan kecamatan agar camat dan jajaran mengetahui persoalan di sekitar dan mencarikan solusinya.

"InsyaAllah, tahun ini aplikasi Padang KiniKo akan dimaksimalkan dan dimasifkan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara soal prediket kepatuhan Pemko Padang yang meningkat dibandingkan sebelumnya, Hendri Septa, mengaku penghargaan yang diberikan Ombudsman Sumbar bukan suatu hal yang dibanggakan.

Sebab sebagai pelayan masyarakat sudah semestinya Pemko Padang memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ada.

Baca juga: Razia Penginapan, Satpol PP Padang Tertibkan 3 Pasangan Ilegal dan 3 Penginapan Tak Berizin

"Saya selalu sampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa kita semua palayan, kalau tidak siap melayani, mengayomi maka silahkan tinggalkan jabatannya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved