Kota Padang

Razia Penginapan, Satpol PP Padang Tertibkan 3 Pasangan Ilegal dan 3 Penginapan Tak Berizin

Tiga penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (27/1/23).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tiga penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (27/1/23). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (27/1/23).

Razia dan pengawasan yang dipimpin oleh Kabid Tibum, Desril Tafria, ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang ada di Kota Padang.

Mursalim, Kasat Satpol PP Padang mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan pengecekan ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin.

"Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, tiga hotel tersebut masing-masing berlokasi di kawasan Belakang Pondok dan di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, serta satu hotel lagi berlokasi di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga: Tak Miliki Izin, Satpol PP Padang Beri Surat Teguran Pemilik Bangunan di Lubuk Kilangan

Baca juga: PKL di Pantai Muaro Lasak Kembali Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Dilarang Tinggalkan Lapak Dagangan

"Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang," Ucap Mursalim

Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar.

Dua pasangan diamankan disalah satu hotel yang berlokasi di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur.

"Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, dikarenakan di saat ditanyai buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas," terang Mursalim.

Mursalim Menambahkan, semua yang terjaring, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk didata dan diproses lebih lanjut.

"Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita akan panggil pihak keluarga mereka masing-masing, dan kita lakukan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP Kota Padang," Tutup Mursalim. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved