“Aspirasi dan bukti-bukti tertulis ini akan menjadi pegangan Pemda Limapuluh Kota dan Pemda Sumbar untuk disampaikan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” kata Wagub Audy Joinaldy yang didampingi Staf Khusus Tim Percepatan Lahan Jalan Tol, Drs H Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.
Dalam minggu ini, menurut Syafrizal Ucok, menjelang tanggal 31 Januari 2023, seluruh berkas persetujuan dari masyarakat pemilik bangunan dan lahan yang terkena rencana trase tol di lima nagari Kabupaten Limapuluh Kota, akan dikumpulkan oleh Almast.
“Nanti berkas-berkas dari Almast akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar melalui Bupati Lima Puluh Kota, untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” kata Drs. Syafrizal Ucok, MM, mantan Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan ini. (rls)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.