Kota Sawahlunto

5 Pria Maling Besi Tembaga PLN Seberat 2,5 Ton Diamankan Polres Sawahlunto 

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin menyebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Tayang:
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
istimewa
Sat Reskrim Polres Sawahlunto mengamankan lima laki-laki terduga pelaku pencurian di PT. PLN-UPK Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto, Sumbar, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan lima pria diduga melakukan pencurian aset milik PT. PLN-UPK Ombilin Sijantang.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin menyebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 05.40 WIB.

"Saat kami sampai di TKP, didapati mobil L300 warna hitam yang sudah bermuatan besi, kuningan, dan tembaga seberat 2,5 ton yang merupakan aset PT. PLN," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, kata Ferlyanto, juga ditemukan satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga kuat milik dari para pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial MW (27) sedang berada di Kota Padang.

Baca juga: Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap

"Setelah kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Padang, kami berhasil mengetahui keberadaan MW," ujar Ferlyanto.

Berdasarkan informasi tersebut, MW saat itu berada di Jalan Raya Kecamatan Pauh, Kota Padang, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku pencurian mengakui perbuatannya yang telah mencuri di PT. PLN Sawahlunto itu.

"Berdasarkan informasi dari MW, kami juga mengamankan empat orang terduga pelaku lainnya di beberapa daerah di Sawahlunto," tutur Kasat Reskrim Polres Sawahlunto itu.

Adapun empat terduga pelaku lainnya itu di antaranya, HES(26), HC(26), TM(34) dan F(29).

Baca juga: Viral Pencurian di Masjid Raya Sumbar, HP Tertinggal Diambil Lalu Dibawa Kabur Seorang Pria

"Dari empat terduga pelaku lainnya itu, beberapa orang merupakan security pada PT. PLN-UPK Ombilin Sijantang," terangnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit mobil L300 dengan Nomor Polisi (Nopol)  BA 8902 BP yang bermuatan besi, kuningan dan tembaga seberat sekira 2,5 ton.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol BA 4615 KJ.

"Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum yang lanjut," ucap Ferlyanto.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved