Berita Populer Padang

Berita Populer Padang: Karyawan SJS Plaza Diduga Alami Pelecehan Seksual, Perda Pajak Air Tanah

Berita Populer Padang karyawan SJS Plaza Padang diduga alami pelecehan seksual, dan Pemko siapkan Perda Pajak Air Tanah.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi demonstrasi LBH Padang menuntut keadilan terhadap korban pelecehan seksual di depan SJS Plaza Kota Padang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang karyawan SJS Plaza Padang diduga alami pelecehan seksual, dan Pemko siapkan Perda Pajak Air Tanah.

Simak berita selengkapnya:

1. Karyawan SJS Plaza Padang Diduga Alami Pelecehan Seksual, SJS: Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu

Seorang karyawan SJS Plaza di Kota Padang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pekerja pada Agustus 2022 lalu.

Hal itu mengemuka ketika puluhan massa aksi LBH Padang menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan terhadap korban pelecehan seksual di depan SJS Plaza Kota Padang, Jumat (20/1/2023).

Dechtree Ranti Putri dari LBH Padang sebagai pendamping korban mengatakan, korban telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Hal tersebut membuat kondisi korban semakin drop karena berbagai faktor, hingga korban mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pertama, kata Ranti, korban sudah pernah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan dan lingkungan kerja, namun korban tidak mendapatkan respons yang baik.

"Malah korban disudutkan, diasingkan dari lingkungan kerja, dan merasa bersalah sehingga tidak nyaman di lingkungan kerjanya," kata Ranti, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Karyawan SJS Plaza Padang Diduga Alami Pelecehan Seksual, SJS: Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu

Korban, setelah memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya, dan kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak kepolisian.

Hingga saat ini, katanya, belum ada kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa korban, baik itu dari kepolisian maupun dari internal SJS.

"Pihak berwajib meminta rekaman CCTV, namun kata pihak SJS rekaman CCTV sudah tertimpa," ujarnya.

LBH Padang meminta SJS kooperatif untuk mengutamakan perlindungan terhadap korban, dan menghukum pelaku sesuai kewenangan.

"Pelaku tidak diapa-apakan, kuasa hukumnya hanya menyerahkan ke pihak berwenang saja. Sedangkan dalam kasus ini pihak SJS harus mengambil sikap," kata Ranti.

Kata dia, ada dua mekanisme dalam penanganan kekerasan seksual, yakni diselesaikan secara internal dan pidana.

"Di internal SJS tidak ada upaya yang jelas melindungi korban," ujar dia.

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi: Korban Pelecehan Seksual Dosen Unand Perlu Diberikan Perlindungan

Di samping itu, lanjut Ranti, berdasarkan keterangan korban, sang pacar juga terdampak karena kasus yang menimpanya.

Sang pacar harus mendekam di penjara, lantaran membela korban dengan memukul terduga pelaku.

"Korban cerita kepada pacarnya, dan sang pacar menonjok terduga pelaku, sehingga pacarnya masuk penjara dalam dugaan penganiayaan," tuturnya.

"Yang tidak fair, proses penegakan hukum terhadap pacarnya sangat cepat," pungkas dia.

Jawaban Kuasa Hukum SJS

Kuasa hukum SJS Plaza Padang, Yohannas Permana mengatakan, kliennya yaitu pihak SJS kooperatif dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja itu.

"Soal penuntutan terhadap diduga pelaku, dia masih diduga pelaku, kita tunggu putusan tetap dulu, kalau inkrah, atau setidaknya ditetapkan tersangka akan langsung kami tindak lanjuti," kata Yohannas Permana.

Ia mengatakan, memang ada narasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual di SJS, namun harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Belum pasti kekerasan seksual, baru diduga, kalau sudah terbukti, dan diduga pelaku ditetapkan tersangka dan bersalah, baru ada proses hukum. Kenapa tidak kita lakukan proses di internal? Karena tidak ada kepastian hukum, kalau sudah ada baru bisa kita berhentikan (terduga pelaku)," ujar dia.

"Pertanyaan saya satu, tenaga kerja siapa yang tanggung jawab? masalah pesangon siapa yang tanggung jawab?," lanjut Yohannas.

Baca juga: Rekomendasi Telah Disampaikan, Unand Tunggu Tindak Lanjut Kemendikbud Soal Kasus Pelecehan Seksual

Kata dia, SJS menghargai proses penegakan hukum yang berlaku. Polisi, kata dia, memang sudah meminta rekaman CCTV ke pihak SJS untuk mengusut dugaan pelecehan seksual itu.

Yohannas melanjutkan, SJS sudah mempersilahkan pihak kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV.

Kemudian ia juga membantah bahwa rekaman CCTV di SJS telah dihapus, sementara menurutnya rekaman CCTV itu akan hilang otomatis setelah tiga pekan.

"Pertiga pekan rekaman CCTV ditimpa dengan hal yang baru. CCTV kemungkinan tertimpa, kalau tidak percaya silakan datang. Kita tidak menghapus," katanya.

Adapun Yohannas juga menyinggung soal surat resmi LBH Padang pada 6 Januari 2023.

"Kita sudah jawab resmi, harusnya tak ke sini lagi, takutnya ini digiring isu dengan kepentingan SJS, kalau masih lanjut, dan berbau pencemaran nama baik, maka kita juga akan ambil sikap," pungkas Yohannas. 

Baca juga: Retribusi Melonjak Berkali Lipat, BPD PHRI Sumbar Minta Penetapan Pajak Lebih Bijak

2. BPD PHRI Keluhkan Retribusi Pajak Air Tanah, Pemko Padang Siapkan Perda Pajak Air Tanah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yosefriawan menanggapi keluhan BPD PHRI Sumbar soal melonjaknya retribusi pajak air tanah berkali lipat.

Menurut Yosefriawan, penentuan pajak air ditentukan oleh Kementerian ESDM kemudian untuk tarif nilai pokok air tanah ditentukan oleh Gubernur Sumbar.

"Pemko Padang tidak menentukan tarif, kita hanya menerapkan aturan pemerintah pusat, kita hanya menerapkan persentase aturan saja," ujar Yosefriawan, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan, dalam aturan pemerintah pusat besarannya 20 persen dari nilai pokok air tanah.

Sementara Pemko Padang hanya menerapkan persentase sebesar 10 persen.

"Meskipun angkanya lebih rendah dari pemerintah pusat, PHRI masih mengeluh, makanya kita sedang bahas Ranperda-nya, mudah-mudahan keluhan ini diakomodir oleh dewan," ujarnya.

Baca juga: Kembangkan SDM, BPD PHRI Sumbar Minta Sharing Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran 2 Persen

Yosefriawan mengatakan, saat ini Pemko Padang dan DPRD sedang membahas Ranperda pajak air dan tanah.

Ia berharap, dewan bisa mengakomodir keluhan PHRI dan bisa menetapkan nilai pajak yang bijaksana. 

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda pihaknya terlebih dahulu menggelar konsultasi publik.

"Dalam hal pembahasan ranperda pajak air tanah ini kita libatkan semua pihak termasuk PHRI," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemda lebih bijak dalam menetapkan besaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

Ketua BPD PHRI Sumbar Rina Pangeran mengatakan, sektor hotel dan restoran baru mulai bangkit setelah terpuruk saat pandemi covid-19 dan disisi lain pelaku usaha diberatkan dengan besaran pajak.

Ia mencontohkan di salah satu hotel misalnya terjadi kenaikan retribusi pajak air tanah yang sangat tajam bahkan berkali kali lipat.

"Biasanya membayar retribusi pajak air tanah Rp 2 jutaan per bulan sekarang mencapai Rp11 jutaan," ujar Rina Pangeran, Kamis (19/1/2023) saat jumpa pers disela Rakerda II BPD PHRI Sumbar.

Ia menambahkan, jika dihitung pertahun retribusi pajak air tanah tahun 2021 sekitar Rp30-an juta, pada tahun 2022 mencapai hampir Rp130 jutaan.

Untuk itu, Rina meminta pemerintah lebih memikirkan posisi pelaku industri perhotelan sebagai pengusaha yang tertib aturan dan patuh bayar pajak.

“Kita paham, pemda ada target yang harus dipenuhi, tetapi masih banyak objek pajak yang belum tersentuh di luar industri perhotelan dan restoran. Seharusnya bisa memburu ke situ untuk tambahan pajak,” ucapnya.

Ditambahkannya, PHRI sangat setuju dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun pemerintah harus menerapkannya secara bijak dan wajar.

"Misalnya saat kondisi inflasi, bisa menjadi acuan. Kemudian dengan menghadirkan objek wisata dan destinasi wisata baru," ujar Rina. 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved