Berita Populer Padang

Berita Populer Padang: Karyawan SJS Plaza Diduga Alami Pelecehan Seksual, Perda Pajak Air Tanah

Berita Populer Padang karyawan SJS Plaza Padang diduga alami pelecehan seksual, dan Pemko siapkan Perda Pajak Air Tanah.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi demonstrasi LBH Padang menuntut keadilan terhadap korban pelecehan seksual di depan SJS Plaza Kota Padang, Jumat (20/1/2023). 

"Pertiga pekan rekaman CCTV ditimpa dengan hal yang baru. CCTV kemungkinan tertimpa, kalau tidak percaya silakan datang. Kita tidak menghapus," katanya.

Adapun Yohannas juga menyinggung soal surat resmi LBH Padang pada 6 Januari 2023.

"Kita sudah jawab resmi, harusnya tak ke sini lagi, takutnya ini digiring isu dengan kepentingan SJS, kalau masih lanjut, dan berbau pencemaran nama baik, maka kita juga akan ambil sikap," pungkas Yohannas. 

Baca juga: Retribusi Melonjak Berkali Lipat, BPD PHRI Sumbar Minta Penetapan Pajak Lebih Bijak

2. BPD PHRI Keluhkan Retribusi Pajak Air Tanah, Pemko Padang Siapkan Perda Pajak Air Tanah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yosefriawan menanggapi keluhan BPD PHRI Sumbar soal melonjaknya retribusi pajak air tanah berkali lipat.

Menurut Yosefriawan, penentuan pajak air ditentukan oleh Kementerian ESDM kemudian untuk tarif nilai pokok air tanah ditentukan oleh Gubernur Sumbar.

"Pemko Padang tidak menentukan tarif, kita hanya menerapkan aturan pemerintah pusat, kita hanya menerapkan persentase aturan saja," ujar Yosefriawan, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan, dalam aturan pemerintah pusat besarannya 20 persen dari nilai pokok air tanah.

Sementara Pemko Padang hanya menerapkan persentase sebesar 10 persen.

"Meskipun angkanya lebih rendah dari pemerintah pusat, PHRI masih mengeluh, makanya kita sedang bahas Ranperda-nya, mudah-mudahan keluhan ini diakomodir oleh dewan," ujarnya.

Baca juga: Kembangkan SDM, BPD PHRI Sumbar Minta Sharing Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran 2 Persen

Yosefriawan mengatakan, saat ini Pemko Padang dan DPRD sedang membahas Ranperda pajak air dan tanah.

Ia berharap, dewan bisa mengakomodir keluhan PHRI dan bisa menetapkan nilai pajak yang bijaksana. 

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda pihaknya terlebih dahulu menggelar konsultasi publik.

"Dalam hal pembahasan ranperda pajak air tanah ini kita libatkan semua pihak termasuk PHRI," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemda lebih bijak dalam menetapkan besaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved