Kota Padang

Terancam Kehilangan Pekerjaan, PKL Pasar Raya Padang Tak Setuju Cabut Perwako No 438 Tahun 2018

Jika Perwako Nomor 438 Tahun 2018 dicabut sama saja dengan menelantarkan ribuan PKL yang mengantungkan hidup berjualan di Pasar Raya Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Kota Padang saat menemui Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (16/1/2023). KPP meminta agar Pemko Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) mulai dari Air Mancur sampai Jalan Permindo Pasar Raya Padang. 

Budi Syahrial mengatakan, harusnya perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.

Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecoveri korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.

"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.

Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.

Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga menganggu aktivitas pedagang tokoh dan membuat Pasar Raya tampak semberatan.

Baca juga: Berjualan di Trotoar, 5 Gerobak PKL di Simpang Haru Padang Diamankan Satpol PP

"Hampir 80 persen masyarakat ini inggin PKL tertib dan sudah tertibkan saja  Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.

Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut perwako nomor 438 tahun 2018 (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved