Kota Padang
Terancam Kehilangan Pekerjaan, PKL Pasar Raya Padang Tak Setuju Cabut Perwako No 438 Tahun 2018
Jika Perwako Nomor 438 Tahun 2018 dicabut sama saja dengan menelantarkan ribuan PKL yang mengantungkan hidup berjualan di Pasar Raya Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Budi Syahrial mengatakan, harusnya perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.
Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecoveri korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.
"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.
Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.
Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga menganggu aktivitas pedagang tokoh dan membuat Pasar Raya tampak semberatan.
Baca juga: Berjualan di Trotoar, 5 Gerobak PKL di Simpang Haru Padang Diamankan Satpol PP
"Hampir 80 persen masyarakat ini inggin PKL tertib dan sudah tertibkan saja Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.
Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut perwako nomor 438 tahun 2018 (*)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.