Pemilu 2024

3 Petahana DPD RI dari Sumbar Lolos Verifikasi Administrasi, Irman Gusman Belum Memenuhi Syarat

Hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (15/1/2023).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Dok. KPU Sumbar
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Sumbar, Minggu (15/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin).

Hal tersebut sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (15/1/2023).

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, dari 21 bakal calon anggota DPD RI, sembilan orang bakal calon memenuhi syarat, sementara 12 bakal calon belum memenuhi syarat.

Kata Yanuk, sembilan nama bakal calon yang telah memenuhi syarat tersebut diantaranya tiga orang petahana yakni Emma Yohanna, Leonardy Hermainy, dan Muslim M Yatim.

Lalu, ada nama anggota DPRD Sumbar lima periode Hendra Irwan Rahim, Abdul Aziz, Jelita Donal, Mevrizal, Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra.

Baca juga: Cerint Iralloza Tasya, Dokter Muda Asal Padang Bertekad jadi Senator DPD RI dari Sumbar

Baca juga: Tak Penuhi Syarat untuk Mencalon DPD RI, Fitri Nora Nyatakan Tetap Nyaleg di Pariaman

Sementara itu, 12 orang bakal calon yang belum memenuhi syarat diantaranya Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani, serta Irfendi Arbi.

Lalu, Jhony Afrizal, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri, Yuri Hadiah dan Irman Gusman.

Menariknya, satu nama terakhir yang belum memenuhi syarat ialah Irman Gusman yang diketahui merupakan mantan ketua DPD RI.

Kata Yanuk, untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023.

"Untuk bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih BMS dengan melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2000 dan sebaran 10 kabupaten/ kota melalui aplikasi Silon," pungkas Yanuk.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved