Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Tabrakan KA Sibinuang vs Toyota Agya, Wagub Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek
Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Tabrakan KA Sibinuang vs Toyota Agya
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang Tabrakan KA Sibinuang vs Toyota Agya di Padang, PT KAI Divre II Sumbar Imbau Pengendara Hati-Hati.
Kemudian berita Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek, Wagub Audy Joinaldy Sebut Bingung Ada yang Sebut Sumbar Intoleran.
Baca berita selengkapnya :
1. Lokomotif Kereta Api Sibinuang (KA B6) mengalami kerusakan pasca peristiwa tabrakan atau temperan pada Rabu (11/1/2023).
Diketahui KA Sibinuang mengalami temperan dengan mobil Toyota Agya di pelintasan kereta api Linggar Jati, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023).
Hal itu disampaikan oleh Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi, terkait terulangnya kejadian temperan kereta api di Kota Padang.
"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B6) jurusan Padang - Naras dengan satu unit mobil di KM 16+100/200 antara Stasiun Padang - Stasiun Tabing," kata Yudi.
Ia mengatakan, kejadian laka ini terjadi pukul 14.23 WIB sehingga menyebabkan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Agya warna silver itu mengalami luka-luka.
"Sedangkan untuk lokomotif juga mengalami kerusakan. Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.
Ia berharap, himbauan ini didengarkan oleh masyarakat agar kejadian ini tidak kembali terulang, dan untuk menghindari adanya jatuh korban.
"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi," ujarnya.
Yudi berharap, masyarakat mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114.
"Serta memperhatikan Peraturan Menteri PerhubunganNomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," katanya.
Kata dia, keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Dikarenakan, kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.
3 BERITA POPULER SUMBAR: Pembunuhan di Padang Pariaman, Kasus Sisik Trenggiling dan Sekolah 5 Hari |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Masalah PETI Sijunjung, Gunung Marapi Erupsi dan Kasus Korupsi Dana Gempa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Aksi Tolak Geothermal, Perempuan Ditabrak Truk dan Pembangunan SD Terbakar |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: ASN Main Uno saat Kerja, Waspada Lahar Marapi dan Pasca Serangan Harimau |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Abu Erupsi Marapi, Perangkap Harimau Solsel dan Harga Telur Ayam Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.