Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Kembali Terapkan Tilang Manual, Terutama pada Kendaraan Tanpa Nopol
Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi menyebut, pihaknya mulai melakukan penilangan manual pada, Selasa (10/1/2023) pagi.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, kembali memberlakukan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi menyebut, pihaknya mulai melakukan penilangan manual pada, Selasa (10/1/2023) pagi.
"Untuk penilangan manual kali ini, kami melakukan dalam atensi untuk menindak kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi (nopol)," ungkapnya kepada TribunPadang.com.
Ia menjelaskan, penindakannya tersebut untuk menjaring kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah.
"Dengan hal tersebut kita bisa menjaring kendaraan yang tidak memiliki surat-surat sah, yang bisa jadi merupakan kendaraan curian," tutur Zamrinaldi.
Baca juga: Kejari Sijunjung Catat 1.364 Pengendara Kena Tilang Selama 2022, Total Pembayaran Rp 96 Juta
Baca juga: Belum Terhubung ke Jaringan Korlantas Polri, Tilang Elektronik di Bukittinggi Tetap Dilakukan
Selain kendaraan yang tidak menggunakan nopol, pihaknya juga melakukan tilang manual kepada pengendara yang membahayakan atau mengganggu Kamtibmas.
"Pengendara yang membahayakan pengendara lain itu seperti pelaku aksi balap liar, itu juga akan kami lakukan penilangan manual," ujar Kasat Lantas Polres Sijunjung itu.
Dalam kegiatan pagi hari tersebut, pihaknya melakukan tilang manual kepada sembilan sepeda motor yang tidak menggunakan Nopol.
Sementara, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga dan lainnya, diberikan himbauan dan edukasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/humas-polres-sijunjung.jpg)