Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Kemenag RI menerbitkan aturan baru terkait kewajiban setiap calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan BPJS atau ...

Editor: Fuadi Zikri
AFP
Ilustrasi ibadah haji. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan baru terkait calon jemaah umrah dan haji khusus.

Aturan itu mengatur soal kewajiban setiap calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 yang diteken pada 21 Desember 2022.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu, para pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar aktif dalam kepesertaan JKN.

Baca juga: Kemenag Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah di Padang Pariaman, Sudah 3 di Sumbar

Berikut lima poin dalam dokumen KMA yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: 2.744 Orang Jemaah Haji Debarkasi Padang Sudah Pulang ke Tanah Air, 2 Orang Wafat di Tanah Suci

Wapres Ma'ruf Amin Minta Tak Perlu Dipersoalkan

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pun menyinggung terkait kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus yang harus terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Ia pun meminta meminta agar kebijakan ini tidak perlu dipersoalkan.

Baca juga: Wapres: Kita Harus Menyiapkan Diri untuk Berangkatkan Paling Tidak 210 Ribu Jemaah Haji

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved