Provinsi Sumatera Barat

Perda Sumbar Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Disahkan, Ada 6 Poin Penting

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sudah ketok palu, Jumat (6/1/2023).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ketok Palu Perda Sumbar tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan lewat sidang paripurna DPRD, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sudah ketok palu, Jumat (6/1/2023).

Pada sidang paripurna yang digelar Jumat (6/1/2023), secara resmi DPRD Sumbar menyetujui Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan menjadi Perda.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, ada enam garis besar dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan itu, yaitu pembangunan infrastruktur energi terbarukan, pembangunan infrastruktur bangunan gedung, serta pembangunan infrastruktur sumber daya air.

Lalu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi, serta pembangunan infrastruktur perhubungan.

Mahyeldi menuturkan penyusunan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur berkelanjutan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Baca juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Sampaikan Empat Nota Penjelasan Ranperda

Begitu juga, Perda tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan.

Kemudian, diharapkan Perda tersebut dapat mendukung target pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur dan terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Menurutnya, Perda itu akan menjadi pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak bagi perangkat daerah pemerintah daerah.

Lanjutnya, Perda ini juga dimaksudkan untuk upaya optimalisasi penyediaan infrastruktur untuk 
meningkatkan daya saing dan nilai tambah perekonomian di daerah.

"Selain itu juga untuk menjamin kepastian hukum keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan menjadi infrastruktur berkelanjutan," kata Mahyeldi.

Baca juga: Sekda Rida Ananda Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna di DPRD Payakumbuh

Sebelumnya, kata Mahyeldi, Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan ini sudah melalui tahap pembahasan bersama DPRD dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berbagai ketentuan kemudian diatur ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, yaitu soal pengaturan mengenai perencanaan infrastruktur berkelanjutan, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, kerja sama dan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, sebenarnya hasil fasilitasi Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan telah keluar sejak 22 April 2022, namun baru disampaikan ke Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 12 Desember 2022.

Perbaikan yang telah diakomodir dari hasil fasilitasi itu terjadi perubahan jumlah pasal, yang semula 40 pasal menjadi 41 pasal dan penambahan 1 BAB menjadi BAB VIII tentang Sanksi.

Kata Zulkenedi, Perda tersebut sebelumnya masih mengacu pada Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Baca juga: Pemko Padang Sampaikan Tiga Ranperda, Plh Sekda Kota Sampaikan Arti Penting

Namun, kemudian disesuaikan dengan Undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

"DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah terkait untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang diamanatkan paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 6 Ayat 4," pungkas Zulkenedi. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved