Kota Padang
Pengamat Politik Nilai Hak Interpelasi Soal Kursi Wawako Padang Sudah Telat: Parpol Cari Sensasi
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai pengusulan hak interpelasi dari sepuluh anggota DPRD Padang hanya ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menilai pengusulan hak interpelasi dari sepuluh anggota DPRD Padang hanya sensasi.
Ia menilai usulan hak interpelasi soal kosongnya kursi Wawako Padang itu sudah sangat terlambat. Sejumlah partai mestinya sudah sedari dulu mengawal kekosongan ini.
"Saya kira itu hanya gimmick sejumlah anggota DPRD Padang mengingat sudah mau masuk tahun politik," ujar Eka Vidya kepada TribunPadang.com, Rabu (4/1/2023).
Menurut Eka, harusnya sejumlah parpol sudah heboh sejak dulu untuk menyatakan keinginan ada Wawako Padang.
"Maka ini tidak lebih dari sekedar sensasi politiknya, sudah telat sadar dari mimpinya," lanjutnya.
Baca juga: DPRD Padang Segera Agendakan Paripurna Interpelasi Wali Kota Hendri Septa Soal Wawako
Dikatakan Eka, sejak dulu harusnya parpol selain PAN dan PKS tidak menunggu dan turut mengawal pengisian kursi Wawako.
"Bukan berarti partai lain menunggu saja, bisa mendesak, gampang, karena salah satu ketua partai wali kota tinggal mereka panggil saja di DPRD," katanya.
Ia mensinyalir, bisa jadi dulu kepentingan politik yang sama antara PAN dan PKS serta partai lainnya.
Adapun menurutnya, pengajuan hak interpelasi itu tidak akan membuahkan hasil dan keputusan apa pun.
Kota Padang Tak Mau ada Wakil
Eka Vidya melanjutkan, selain dinamika parpol di Kota Padang, kekosongan kursi Wawako sejak April 2021 juga terkait dengan Wali Kota Hendri Septa.
Baca juga: Hendri Septa: Anggota DPRD Silakan Saja Ajukan Hak Interpelasi, Pengisian Wawako Tergantung Partai
Ia menilai, Hendri Septa tidak menginginkan punya pendamping.
"Masalahnya Wali Kota Padang tak mau ada wakil. Karena salah satu partai itu kan dari PAN yang merupakan partainya wali kota," ujar dia.
Proses pemilihan itu, ujar dia, juga bergantung dengan PAN, yang mana ketua PAN Kota Padang itu wali kota Hendri Septa.
"Jika seperti itu, selesai persoalannya, karena dia tidak mau punya wakil," pungkas dia.
Sebelumnya, Wali kota Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.
Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.