Kota Padang
Pengamat Politik Nilai Hak Interpelasi Soal Kursi Wawako Padang Sudah Telat: Parpol Cari Sensasi
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai pengusulan hak interpelasi dari sepuluh anggota DPRD Padang hanya ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra.
Sebelumnya, Wali kota Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.
Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kota Padang
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.