Kota Padang

Pengamat Politik Nilai Hak Interpelasi Soal Kursi Wawako Padang Sudah Telat: Parpol Cari Sensasi

Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai pengusulan hak interpelasi dari sepuluh anggota DPRD Padang hanya ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra. 

Sebelumnya, Wali kota Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.

Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved