Sepanjang 2022 Sebanyak 166 Warga Binaan Bebas Murni di Rutan Kelas IIB Padang

Kapasitas Rutan Padang itu normalnya menampung sebanyak 620 orang narapidana, dan pada hari ini dihuni 672 orang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Bangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama tahun 2022, sebanyak 166 orang narapidana bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sabtu (31/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi, saat bertemu dengan para awak media.

"Narapidana yang bebas murni di Rutan Padang sebanyak 166 orang, dan untuk narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 45 orang," kata Muhammad Mehdi.

Selanjutnya, narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat (CB) sebanyak 48 orang, cuti menjelang bebas (CMB) dua orang, dan asimilasi di rumah sebanyak 198 orang.

"Kapasitas Rutan Padang itu normalnya menampung sebanyak 620 orang narapidana, dan pada hari ini dihuni 672 orang, sehingga tidak terlalu jauh jaraknya," kata Muhammad Mehdi.

Baca juga: Rutan Kelas II Padang Gelar 32 Kali Razia Blok Hunian Selama 2022, Temukan Senjata Tajam hingga Hape

Ia menjelaskan selama tahun 2022 ada warga binaan masuk ke Rutan Kelas IIB Padang sebanyak 1.044 orang kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Padang.

"Selanjutnya 46 orang tahanan kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Mentawai," kata Muhammad Mehdi.

Ia juga menyebutkan, ada sebanyak 34 orang tahanan kasus pidana khusus (Tipikor) dari beberapa wilayah, yakni Padang Pariaman, Solok, Dharmasraya, Payakumbuh, Sawahlunto, Pasaman Barat, dan Bukittinggi.(*)

Razia 32 Kali

Selama tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang telah melaksanakan 32 kali kegiatan razia blok hunian selama tahun 2022 untuk mencegah barang terlarang sampai narkoba.

Barang-barang yang ditemukan terdiri dari Hanphone (HP), charger, handfree, senjata tajam, kabel colokan, powerbank, kartu remi, kartu koa, ikat pinggang, botol kaca, gunting kuku, roko elektrik, dan pisau cutter.

"Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, kami memberantas narkoba dengan melakukan berbagai upaya," kata Karutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi, Sabtu (31/12/2022).

Ia mengatakan, semua barang masuk ke dalam Rutan dipindai menggunakan alat X-ray, alat detektor, dan termasuk pengecekan barang-barang yang dibawa oleh petugas.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk selalu mengantisipasi barang terlarang seperti narkoba masuk ke dalam rutan. Kemudian kita melakukan penguatan kepada petugas agar tidak tergoda akan hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Muhammad Mehdi.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas II B Kota Sawahlunto, Tampil di Pekan Kebudayaan Daerah 2022

Ia menceritakan, pada Kamis (9/6/2022) berhasil digagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke dalam Rutan yang berisikan empat paket sedang.

Muhammad Mehdi menjelaskan kejadian barawal saat inisial RB (31) warga Kecamatan Kuranji datang ke Rutan ingin menitipkan makanan kepada petugas.

"Saat diperiksa, ternyata di dalam bungkus obat ada narkoba yang diselipkan. Inisial RB ini hendak menyerahkan narkoba kepada warga binaan berinisial AC yang sedang ditahan aoibat perkara narkoba," katanya.

Mengantisipasi hal itu, pihaknya terus memperketat pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke dalam Rutan dan melakukan razia kamar hunian.

"Barang yang paling banyak kita temukan pada saat razia kamar hunian adalah senjata tajam dari sendok dan HP. Selalu ada penemuan HP pada saat razia selalu ada. Padahal HP adalah barang yang dilarang," katanya.

Baca juga: Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas IIB Padang Dibuka, Ratusan Keluarga Warga Binaan Melepas Rindu

Pihaknya telah menyediakan warung telekomunikasi khusus lemabaga pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk warga binaan.

"Untuk kapasitas Rutan Padang sebanyak 620 orang, dan pada hari ini dihuni 672 orang, sehingga tidak terlalu jauh jaraknya," kata Muhammad Mehdi.

Ia menjelaskan selama tahun 2022 ada warga binaan masuk ke Rutan Kelas IIB Padang sebanyak 1.044 orang kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Padang.

"Selanjutnya 46 orang tahanan kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Mentawai. Terakhir 34 orang tahanan kasus pidana khusus (Tipikor) dari beberapa wilayah, yakni Padang Pariaman, Solok, Dharmasraya, Payakumbuh, Sawahlunto, Pasaman Barat, dan Bukittinggi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved