Populer Padang

Populer Padang: Wali Kota Larang Konvoi di Malam Tahun Baru, Tiga Pelaku Tawuran Ditangkap

Kebijakan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang kegiatan perayaan tahun yang mengganggu ketertiban umum.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Suasana kawasan pantai Padang tanpa di dekat tulisan Padang, Selasa (10/5/2022). Pantai Padang merupakan salah satu titik ramai saat perayaan malam tahun baru. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang tayang dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita kebijakan wali kota yang melarang konvoi dan main petasan hingga tiga pelaku tawuran di Koto Tangah ditangkap.

Berikut selengkapnya:

1. Wali Kota Hendri Septa: Jangan Konvoi dan Nyalakan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru di Padang

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan konvoi atau iring-iringan di jalanan saat perayaan tahun baru, 31 Desember 2022.

Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang kegiatan perayaan tahun yang mengganggu ketertiban umum.

"Sesuai dengan surat edaran Mendagri, pada perayaan pergantian tahun 2022 dihimbau masyarakat tidak melakukan konvoi iringan-iringan dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Hendri Septa, Jumat (30/12/2022)

Hendri juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan menghidupkan petasan atau kembang api.

"Bagi wisatawan yang melakukan kunjungan ke Padang saat tahun baru, kami minta juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan," ungkapnya.

Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas, Catat Jalur Masuk dan Keluar Pantai Padang saat Malam Tahun Baru

Hendri menyebut pihaknya juga telah mengeluarkan edaran Nomor 200/429/Kesbangpol/2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan pada Saat Libur dan Malam Pergantian Tahun Baru 2023.

Dalam edaran tersebut, pelaku atau penanggung jawab usaha kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan malam agar memastikan seluruh pegawai, pengunjung, tamu tetap menerapkan protokol.

Kesehatan dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat sesuai prinsip kearifan lokal.

Kemudian, mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Jika harus bepergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah seperti mengunci pintu, pagar, mematikan lampu, kompor dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik lainnya.

Baca juga: Jamin Keselamatan Pengunjung, Pemko Padang Siagakan Puluhan Balawista di Pantai Padang

Melarang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun baru yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, barang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved