Kota Pariaman
Pengedar Sabu di Pariaman Ditangkap Polisi saat Lagi Transaksi di Teras Rumah
Penggeledahan Satres Narkoba Polres Pariaman juga berhasil menemukan 6 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dari dalam rumah
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM. PARIAMAN - Seorang pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman saat sedang transaksi di Desa Air Santok, Priaman Timur Kota Pariaman, Sabtu (24/12/2022).
Penangkapan itu kata Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Novridal terjadi saat tersangka pengedar perinisial FZ (41) sedang melakukan transaksi di teras rumahnya.
Transaksi itu ia lakukan bersama RF (40), saat bersamaan pihaknya juga sedang berada di lokasi untuk penangkapan.
"Melihat kedatangan kami FZ langsung membuang kotak rokok ke belakangnya," jelasnya, Senin (26/12/2022)..
Kotak rokok tersebut ternyata berisi narkotika diduga jenis sabu. Sedangkan RF malah lari ke dalam rumah namun berhasil ditangkap.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, BNNP Sumbar Bakar 92 Kilogram Ganja dan Blender Sabu Pakai Sabun
Baca juga: Polda Sumbar Sita 118 Kilogram Ganja dan 534 Gram Sabu Selama 2 Bulan, Seorang Polisi Ikut Terjerat
Setelahnya saat penggeledahan Satres Narkoba Polres Pariaman juga berhasil menemukan 6 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dari dalam rumah FZ.
Total pihaknya mengamankan tujuh buah paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Lalu tiga buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah kotak permen warna kuning, satu unit hp samsung lipat warna merah milik FZ
Serta satu unit hp nokia warna biru milil RF, satu unit sepeda motor merek honda beat BA 3282 WO warna Hitam dan uang sebesar Rp 100.000.
"Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Novridal.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sabu-di-pariaman.jpg)