Kota Padang
Arus Lalu Lintas di Jalan Pantai Padang Berlaku Satu Arah saat Malam Tahun Baru
Seluruh kendaraan yang akan melewati Jalan Samudera menuju Pantai Padang akan diberlakukan satu jalur,
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Arus lalu lintas di Jalan Pantai Padang berlaku hanya satu arah saat perayaan malam tahun baru 2023 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di beberapa titik yang ada di Kota Padang, sebagai antisipasi kepadatan pengendara saat perayaan Tahun Baru 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan rekayasa lalu lintas tetutama di titik-titik kepadatan kendaraan seperti di Jalan Samudera di kawasan Pantai Pandang.
Yudi mengatakan seluruh kendaraan yang akan melewati Jalan Samudera menuju Pantai Padang akan diberlakukan satu jalur, yaitu dari Mesjid Al-Hakim menuju simpang Polsek Padang Barat.
"kendaraan yang datang dari arah Jalan Veteran, Jalan Damar, Jalan Pemuda dan Jakan A. Yani yang akan menuju Pantai Padang masuk melalui Jalan Olo Ladang dan Jalan Hangtuah, tapi tidak boleh belok kiri, hanya boleh belok kanan menuju simpang Polsek Padang Barat," terang Yudi, Senin (26/12/2022)
Baca juga: Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Dibukanya Kawasan Jam Gadang di Malam Tahun Baru
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Saat Pergantian Malam Tahun Baru, Pantai Padang Satu Jalur
Sementara itu, bagi pengendara yang datang dari arah Hotel Pangeran dan ingin menuju Pantai Padang bisa melalui Jalan Olo Ladang kemudian belok kiri ke arah Pantai.
"Bagi pengendara yang dari arah Hotel Mercure bisa keluar melalui Jalan Purus V kemudian lewat Jalan Olo Ladang menuju pantai," jelasnya.
Sedangkan untuk pengendara yang datang dari arah Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Bandar Gereja bisa menggunakan jalur dibawah jembatan Siti Nurbaya menuju Lembaga Pemasyarakatan Muaro lalu belok kiri di simpang Mesjid Al-Hakim.
"Rekayasa arus lalu lintas ini akan kita lakukan dari pukul 17.00 WIB tanggal 31 Desember 2022 hingga pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2023," kata Yudi.
"Selain itu, pihak kita juga akan menyiapkan kendaraan derek untuk mengantisipasi kendaraan yang rusak," tutupnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)