Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Fenomena Ombak Tinggi di Pariaman dan 5 Kabupaten Mulai Terapkan ETLE

Berita populer Sumbar, da berita tentang fenomena ombak tinggi di Pantai Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat dan 5 kabupaten di Sumbar terapkan ETLE.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Seorang pedagang di pantai Gandoriah, hendak kembali membawa kursinya, melihat kondisi fenomena alam ombak tinggi di Pantai Gandoriah yang menyebabkan air tergenang, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Sumbar yang tayang di TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang fenomena ombak tinggi di Pantai Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat dan 5 kabupaten di Sumbar terapkan tilang elektronik atau ETLE.

1. Fenomena Ombak Tinggi di Pantai Gandoriah, Lahap Bibir Pantai hingga Lapak Penjual

Fenomena ombak tinggi terjadi di Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Diketahui fenomena ini sudah berlangsung selama tiga hari belakang, Selasa (20/12/2022).

Menurut salah seorang pedagang di kawasan Pantai Gandoriah, Edi (52), gelombang ini naik setiap sore hari.

"Ombaknya naik pasti setiap sore, tapi jamnya berbeda-beda," terangnya.

Awalnya ombak naik sekira pukul 15.00 WIB, lalu berubah selang satu jam setiap harinya.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Sumatera Barat di Kota Pariaman Ada Pantai Gandoriah, Pantai Cermin, Pantai Kata

Ia memperkirakan fenomena serupa ini terus akan tetap terjadi selama dua hari ke depan.

"Biasanya fenomena seperti ini ada akibat cahaya bulan, sehingga gelombang lebih tinggi dari biasanya," terangnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh masyarakat lainnya, bahwa ini merupakan fenomena alam.

Hanya saja fenomena ini sudah lama tidak berlangsung dan sebelumnya tidak pernah separah ini.

Pantauan TribunPadang.com, akibat kondisi itu, gelombang laut sampai tergenang di dekat lapak para penjual.

Baca juga: Wisata Sumatera Barat Pantai Gandoriah di Kota Pariaman, Miliki Panorama Pulau

Sedangkan kondisi pengunjung terpantau ramai dan tetap bermain seperti biasanya.

Malah di tempat air tergenang banyak anak-anak bermain ombak, serta di sekitaran monumen TNI AL wisatawan malah menunggu ombak besar yang pecah menghantam pembatas di sekitar monumen.

Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

2. Lima Kabupaten Kota di Sumbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, 2023 Target Seluruh Daerah

Mulai hari ini, ETLE sudah diberlakukan di empat Kota dan Kabupaten lain setelah Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, saat ditemui sesuai pelaksanaan apel gelar pasukan Nataru di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang.

"Jadi E Tilang (ETLE) itu sudah diberlakukan di Kota Padang. Mulai hari ini diberlakukan juga di empat kabupaten lainnya, yaitu Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Padang Pariaman," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.

Kata dia, untuk kota yang lainnya menyusul secara bertahap, menyesuaikan dengan persiapan sarana dan prasarana yang ada di Polres masing-masing.

"Kita harapkan pada tahun 2023 nanti, seluruh Sumatera Barat sudah melakukan penilangan elektronik," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bukittinggi, Mulai 22 Desember 2022

Baca juga: Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman

Sehubungan dengan persiapan Nataru, sasaran utama Polisi Lalu Lintas adalah memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. "Penegakan hukum itu nomor dua," lanjutnya.

Terkait pelanggaran kasat mata yang dapat menyebabkan potensi Kecelakaan akan tetap dilakukan E Tilang, dan juga tilang manual bagi para pengendara balap liar dan tidak memakai plat nomor.

"Karena pelaku balap liar dan kendaraan tidak memakai plat nomor meresahkan masyarakat, sehingga dilakukan tilang manual," pungkasnya. (TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved