Kota Solok
Ditetapkan sebagai Lubuak Larangan, Pemko Solok Lepaskan 21 Ribu Benih Ikan ke Batang Binguang
Pemerintah Kota Solok menerima bantuan 21 ribu ekor bibit ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kota Solok menerima bantuan 21 ribu ekor bibit ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Benih ikan tersebut kemudian dilepas liarkan di sungai Batang Binguang, Kelurahan Tanjuang Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (20/12/2022).
Pelepasan benih ikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pertanian Kota Solok dan tim teknis dari DKP Sumbar.
Sekretaris Dinas Pertanian Kota Solok Edy Martin mengatakan, bantuan benih ikan itu berasal dari APBD Provinsi yang disalurkan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan.
Dari 21 ribu benih ikan tersebut, kata Edy, terdiri dari 15 ekor ikan nilam dan enam ribu ekor ikan buang.
Baca juga: Wisata Sumatera Barat: Berenang Bersama Ikan Larangan Lubuk Lukum di Lubuk Minturun Padang
Baca juga: Wisata Alternatif di Padang, Berenang dan Mengintip Ikan Larangan Lubuk Lukum di Lubuk Minturun
Ia mengatakan, nantinya benih ikan yang dilepaskan di Batang Binguang akan ditetapkan sebagai lubuk larangan hingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ikan yang telah ditebar harap dijaga dan dipelihara agar keberlangsungannya dapat terjaga sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah konservasi," kata Edy.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan ikan di Batang Binguang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah mendapatkan pembinaan.
"Tentunya kami sangat meminta partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan ini," ujarnya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)