Opini
Tradisi Suluk Ajaran Tarekat Naqsyabandiyah, Larang Jamaah Memakan Sesuatu yang Bernyawa
Tarekat Naqsyabandiyah adalah tarekat yang mengajarkan jamaah untuk lebih dekat dengan pencipta dengan mengamalkan ibadah individual (berkhalwat)
Maka sesuai dengan angka kecukupan gizi (AKG), jamaah suluk seharusnya memenuhi kebutuhan protein hewani rata-rata untuk memaksimalkan kinerja tubuh sehingga bisa memaksimalkan tenaganya dalam kegiatan berdiam diri untuk berdzikir kepada Allah SWT.
Jamaah suluk hendaknya makan protein terlebih dahulu daripada karbohidrat. Bila tidak mengkonsumsi cukup protein, seseorang mungkin akan mengalami nafsu makan meningkat. Jika seseorang terlalu sering merasa lapar, bisa jadi dia tidak cukup makan atau tidak cukup asupan protein. Karena dengan mengkonsumsi protein terlebih dahulu juga dapat membantu menjaga kadar gula darah dan dapat mengurangi nafsu makan dan membuat tubuh kenyang lebih lama. Contohnya jamaah bisa mengkonsumsi telur setiap hari sebagai sumber protein.
Jadi tidak ada hubungan antara mengurangi konsumsi makanan yang berasal dari sesuatu yang bernyawa (protein hewani) akan mengurasi nafsu, namun kebalikannya jika mengurangi konsumsi protein akan membuat tubuh menjadi mudah lesu, mudah lelah dan mengantuk dan meningkatkan nafsu makan.
Maka ajaran tarekat Naqsyabandiyah yang melarang jama’ah suluk untuk mengkonsumsi sesuatu yang bernyawa secara ilmiah tidak ada kaitannya dengan meningkatnya hawa nafsu karena belum ada yang membuktikan pendapat itu benar. Sejauh ini penelitian tenaga kesehatan menunjukkan bahwa mengkonsumsi potein hewani tidak ada hubungannya kontrol nafsu dalam diri, malah dengan mengurangi protein akan membuat tubuh tidak bertenaga sehingga membuat tubuh jama’ah suluk akan mudah jatuh sakit kerena kekurangan tenaga. Jama’ah suluk yang tujuannya melakukan dzikir secara khusyu’ akan sulit konsentrasi karena tubuhnya lelah dan mudah lapar sehingga akibatnya tidak bisa melakukan kegiatan suluk secara maksimal.
Nilai teologi dari pembahasan ini adalah apapun suatu ajaran yang diyakini oleh setiap penganut aliran tasawuf salah satu nya tarekat Naqsyabandiyah ini adalah sesuatu yang mempunyai dalil yang kuat yang digali dari Al-Qur’an dan hadits dan dari pengalaman-pengalaman sufi itu sendiri dalam pengalaman spiritualnya.
Mungkin hal ini belum bisa dibuktikan secara ilmiah tetapi kita sebagai orang awam harus menghormati setiap ajaran agama yang dianut oleh setiap orang sebagai hak nya dalam mengamalkan ajaran agama nya sesuai dengan keyakinan masing-masing (Pasal 29 UUD 1945).