Wacana Provinsi Baru

Bertetangga dengan Dharmasraya, Anggota DPRD Kuansing Ogah Gabung Provinsi Sumatera Tengah

Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPekanbaru.com
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu-Kuansing Mardianto Manan menolak gabung rencana Provinsi Sumatera Tengah 

Selain itu, ada Kabupaten Kuansing (Riau), Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan (Sumbar).

Usulan pemekaran Sumatera Tengah tersebut ditandatangani oleh H Zulfikar Atut, Dt Penghulu Besar sebagai ketua Inisiator dan H Masful sebagai sekretaris.

Surat itu disampaikan ke Presiden RI tertanggal surat 27 Oktober 2022.

Dalam surat itu, dijelaskan tujuh wilayah yang diusulkan bergabung dalam provinsi Sumatera Tengah
memiliki penduduk 1.847.000 jiwa dengan luas daerah 23.170 km persegi.

Pengusulan itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, percepatan ekonomi daerah, pengelolaan daerah dan peningkatan keamanan masyarakat.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Warga Hanyut di Pasaman Barat, Konflik Harimau Palupuah, Sumatera Tengah

"Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi," tulis inisiator dalam surat itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy turut merespons adanya usulan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Sumatera Tengah yang diinisiasi oleh Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar.

Audy Joinaldy mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah.

Oleh karenanya, usulan pembentukan provinsi baru, atau pemekaran wilayah tidak bisa diterima sesuai moratorium tersebut.

Audy mengatakan, moratorium dari Kemendagri masih berlaku, terkecuali untuk pemekaran daerah di wilayah Papua.

"Jadi, seluruh pengajuan, atau usulan tersebut akan batal secara otomatis," ujar Audy kepada TribunPadang.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wacana Pembentukan Sumatera Tengah, Sutan Riska: Saya Tidak Tahu, Tengah Fokus Bangun Dharmasraya

Ia mengaku menerima informasi tentang adanya usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dari media sosial.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat beralamat di Pulau Punjung tertanggal 27 Oktober 2022 bernomor surat 01/X/IPST-2022 itu ditandatangani oleh ketua inisiator Zulfikar Atut Dt.Penghulu Besar dan sekretaris H.Masful.

Surat ini ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Baca juga: Heboh Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Bupati Solok Selatan Belum Dapat Informasi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved