Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pasutri di Mentawai Akhiri Hidup dengan Racun, Bayi Usia 5 Bulan dalam Kandungan Ikut Jadi Korban
Pasangan suami istri (Pasutri) di Mentawai mengakhiri hidup dengan menenggak racun. Bayi yang masih di dalam kandungan ikut meninggal dunia.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Pasangan suami istri (Pasutri) di Mentawai mengakhiri hidup dengan menenggak racun.
Bayi yang masih di dalam kandungan ikut meninggal dunia.
Peristiwa ini persisnya terjadi di Dusun Simoi Lak-Lak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Kapolsek Siberut, AKP Hendri Bayola, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kejadian ini.
Kata dia, korban diduga meminum racun roundup untuk mengakhiri hidupnya pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Viral Video Perkelahian Antar Pelajar SMA di Mentawai, Polisi: Masalah Sepele, Sudah Damai
"Kedua korban sempat dirawat, namun nyawanya tidak dapat tertolong," kata AKP Hendri Bayola, Jumat (2/12/2022).
Inisial JS meninggal pada Rabu (23/11/2022), sedangkan istrinya inisial P meninggal seusai melahirkan pada Selasa (29/11/2022).
Pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Babinsa Koramil 02 Muara Siberut mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (1/12/2022).
"Pada Kamis, anggota sudah mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Babinsa Koramil 02 Muara Siberut atas adanya laporan dugaan warga bunuh diri dengan meminum racun," katanya.
Ia menjelaskan, pasangan suami istri ini diduga minum racun jenis roundup atau racun rumput liar.
Baca juga: Update Pria Ditemukan, tak Bernyawa di Kamar Penginapan, KBO Reskrim Polres Pariaman Duga Bunuh Diri
"Didapati korban berinisial JS (26), dan istrinya berinisial P (18)," kata Hendri Bayola.
Ia menyebutkan, inisial P sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
"Anak dalam kandungannya juga meninggal dunia," ujar Hendri Bayola. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)