Pemilu 2024
Skema Verifikasi Dukungan Bakal Calon DPD RI 2024 dari Sumbar: Tak Semua Ditemui, Tapi Sampling
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak akan mendatangi semua
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak akan mendatangi semua pendukung.
Diketahui, bakal calon DPD RI harus penuhi syarat dukungan minimal 2.000 orang pemilih yang tersebar pada minimal 10 kabupaten kota di Provinsi Sumbar.
Jumlah dukungan minimal ini harus lolos verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol dan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay mengatakan, dalam verifikasi faktual, KPU Sumbar tidak mendatangi semua pendukung, hanya mendatangi sampling pendukung bakal calon DPD RI.
Berbeda dengan pemilu 2019 dulu, verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi semua pendukung bakal calon DPD RI oleh petugas verifikasi faktual KPU.
Baca juga: KPU Sumbar Mulai Buka Penerimaan Penyerahaan Dukungan Bakal Calon DPD RI 16 Desember Mendatang
Apabila pendukung tersebut tidak bisa ditemui maka dikumpulkan, jika tidak bisa juga maka lewat video call.
Namun pada pemilu 2024 ini, KPU hanya mendatangi sampling pendukung yang ditentukan dengan rumus Metode Krejcie dan Morgan
"Kalau sekarang lebih mudah dengan sampling, tidak semua data dukungan itu ditentukan. Namun hanya sampel saja yang ditentukan, dengan rumus Metode Krejcie dan Morgan," ujar Gabriel, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, dengan metode ini akan lebih memudahkan bakal anggota DPD tanpa mengurangi substansi karena dilakukan secara ilmiah.
Soal sistem keamanan aplikasi Sipol, Gabriel Daulay mengatakan KPU RI sudah menyiapkan skemanya dan sejauh ini tidak ada masalah.
Baca juga: KPU Sumbar Optimalkan Aplikasi Silon pada Pendataan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024
"Kita sudah berpengalaman dalam proses verifikasi partai politik dan sejauh ini tidak ada persoalan dan itu datanya lebih kompleks dan rumit.
Kalau data dukungan DPD lebih simpel, variasi datanya tidak sekomplek verifikasi partai politik," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk keamanan sistem aplikasi Sipol, KPU juga punya sistem keamanan informasi, infrastruktur data dan juga pengamanan.
Syarat bakal calon DPD RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat minimal mendapatkan 2 ribu dukungan untuk mendaftar jadi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Diketahui, KPU Sumbar akan segera membuka penerimaan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI di awal Desember 2022.
Hal itu dilakukan sesuai tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024. Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang.
Kabag Teknis Parhubmas KPU Sumbar Sutrisno mengatakan, penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan Pramuka Padang.
"Penyerahan dilakukan hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Strategi PKB Sumbar Hadapi Pemilu 2024, Ajak Sejumlah Tokoh Gabung Jadi Caleg
Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta.
Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih yang harus tersebar di minimal 10 kabupaten/kota se-Sumbar.
Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal.
“Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar," katanya
Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD.
Baca juga: PKB dan PPP di Sumbar Rebutan Ajak Gabung Alirman Sori hingga Gusmal untuk Pemilu 2024
Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait.
"Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,"ujarnya.
Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik.
Diketahui, Saat ini KPU RI komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)