POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: UMP 2023 Naik dan Rapat Pengesahan RAPBD Solok Dihujani Interupsi
Simak berita Populer Sumbar yang naik dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Sumbar yang naik dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) naik dan ada berita rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok Dihujani interupsi.
Berikut berita selengkapnya:
1. Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.
Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).
Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021
Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.
Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.
2. Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Solok Dihujani Interupsi, Ketidakhadiran Bupati Dipersoalkan
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berjalan alot.
Baca juga: Sah! APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Sebesar Rp1,27 Triliun
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Juga tampak Wakil Bupati Jon Firman Pandu dan Sekda Medison.
Paripurna dengan agenda penetapan RAPBD tahun anggaran 2023 tersebut terpaksa diskors sementara.
Saat paripurna dibuka, sejumlah anggota DPRD tampak mengajukan interupsi.
Mereka berbeda pendapat soal ketidakhadiran Bupati yang diwakili oleh Sekda.
Alasannya, sejumlah anggota DPRD mempersoalkan Bupati yang berhalangan hadir dan memberikan mandat kepada Sekda Medison.
Baca juga: Drama Paripurna Pengesahan RAPBD Kabupaten Solok: Tiga Jam Perang Interupsi soal Mandat Bupati

Ketua Fraksi PPP Dendi menilai, ketidakhadiran Bupati Solok Epyardi Asda dalam paripurna seharusnya dimandatkan kepada Wakil Bupati, Jon Firman Pandu.
Dendi mengatakan, bilamana Bupati berhalangan hadir, dia bisa memberikan mandat kepada wakilnya, bukan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Dalam tata tertib kita Pasal 103, paripurna penetapan ranperda atau RAPBD wajib dihadiri Bupati, kalau memang berhalangan, apa alasannya," kata Dendi.
Ia mengatakan, secara regulasi Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menjalankan tugasnya.
"Kalaupun diundang Kementerian, mana dokumnennya, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa dan kepada siapa mandat diberikan," katanya.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Bupati Solok Tak Hadir Pengesahan RAPBD 2023 dan Warga Kena Serang Babi di Pariaman
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membenarkan bahwa Paripurna pengesahan RAPBD wajib dihadiri Bupati.
"Di tatib tidak ada diatur siapa yang akan menghadiri kalau Bupati berhalangan," ujarnya kepada Tribunpadang.com, Senin (28/11/2022).
Dodi mengatakan, rapat akan kembali dimulai untuk mencari jalan keluar terkait ketidakhadiran Bupati Epyardi Asda.
"Kita nanti akan minta masukan dari penasihat hukum untuk menjelaskan ini," ujarnya.
Sampai saat itu, skors rapat paripurna masih berlangsung.
Baca juga: Tak Hadiri Penetapan RAPBD 2023 Besok, Bupati Solok Utus Sekda Medison
"Sebentar lagi kita mulai kembali," pungkas Dodi Hendra.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati/Nandito Putra)